Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, Rasulullah
saw bersabda :
“Tidaklah diterima shalat tanpa kesucian, dan
tidak diterima sedekah dari hasil penipuan”.
Hadits riwayat Muslim.
Diriwayatkan dari Aisyah ra, Rasulullah saw
bersabda :
“Jika datang haid, tinggalkan shalat. Jika
telah usai, mandilah (mandi besar/junub)
dan sucikan dirimu dari darah, lalu dirikanlah shalat”.
Hadits riwayat Bukhari.
Jika wanita yang sedang haid menjalankan ibadah shalat,
dikhawatirkan shalatnya akan mendorong berkumpulnya darah di rahim dalam jumlah
yang banyak, yang pada gilirannya akan menimbulkan gangguan pada rahim. Ketika
wanita sedang haid, darah dan cairan yang dikeluarkan dari tubuhnya bisa
mencapai 34 ml selama masa haidnya. Jadi, jika dia tetap mendirikan ibadah
shalat ketika sedang haid, maka sistem kekebalan tubuhnya akan terganggu,
karena dikhawatirkan ada sebagian sel darah putihnya (leukosit) yang berperan penting dalam kekebalan tubuh
akan ikut keluar bersama darah haid sewaktu shalat, hal ini sangat berbahaya.
Aliran darah secara umum akan mengandung lebih banyak agen
penyakit, sementara wanita yang haid telah dilindungi oleh Allah dari ancaman
penyakit dengan pemusatan sel darah putih di dalam rahim selama berlangsungnya
siklus bulanan untuk menjaga dan melindunginya dari berbagai penyakit dengan
dilarangnya shalat bagi wanita yang sedang haid. Sementara, jika seorang wanita
yang sedang haid mendirikan shalat, maka dia akan kehilangan sebagian darahnya,
termasuk sel-sel darah putihnya, sehingga menyebabkan sebagian organ tubuhnya
akan terbuka terhadap penyakit, termasuk organ lever, limpa, kelenjar limpa,
juga otaknya akan beresiko terserang penyakit. Di sinilah kita melihat hikmah
pelarangan shalat bagi wanita yang sedang haid sampai mereka bersuci. Al-Qur’an
sendiri menyebutkan, darah haid adalah penyakit yang membahayakan.
Qur’an
surat Al-Baqarah ayat 222 :
(“Mereka
bertanya kepadamu tentang haid) bagaimana memperlakukan istri yang
sedang haid. (Katakanlah: Haid adalah suatu penyakit) kotoran (maka
jauhilah) jangan mencampuri (wanita-wanita di waktu haid dan janganlah
kamu dekati) bermaksud mencampuri (mereka sampai mereka suci) sampai
mereka mandi besar. (Apabila mereka telah suci, maka datangilah) campurilah (mereka
di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu) yaitu di kemaluannya,
bukan selain itu. (Sesungguhnya Allah menyukai) memuliakan dan memberi pahala
(orang-orang yang bertobat) dari dosa (dan menyukai orang-orang yang
menyucikan diri”) dari kotoran atau penyakit.
Shalat diharamkan bagi wanita yang sedang haid, karena
ketika tubuh bergerak, terutama saat rukuk dan sujud, aliran darah menuju rahim
bertambah, yang pada akhirnya akan dikeluarkan dari tubuh. Karena dalam keadaan
haid, tubuh kehilangan banyak mineral dan garam. Para dokter menyarankan agar wanita yang sedang haid lebih banyak
beristirahat dan harus mengkonsumsi makanan yang bernutrisi, agar
tubuh tidak kehilangan terlalu banyak garam, mineral dan sel-sel darah yang
berharga yang mengandung sari-sari makanan yang sangat dibutuhkan oleh tubuh,
terlebih pada saat wanita tersebut sedang haid, hal ini juga menjelaskan,
mengapa wanita haid dilarang berpuasa.
Rasulullah bersabda ketika melewati beberapa wanita pada
suatu hari raya : “Jika mereka haid, mereka tidak boleh shalat dan tidak boleh
berpuasa…”. Hadits riwayat Bukhari.
Sumber
: Mukzijat Kesehatan Ibadah oleh Dr. Jamal Elzaky