16 April, 2013

MAKNA JIHAD

Makna jihad merujuk firman Allah dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 190 :
Tatkala Rasulullah saw dihalangi kaum Quraisy untuk mengunjungi Baitullah pada perjanjian Hudaibiyah dan berdamai dengan orang-orang kafir itu untuk kembali pada tahun depan, di mana beliau saw diberi kesempatan untuk memasuki Mekkah selama 3 hari, kemudian tatkala beliau saw telah bersiap-siap untuk ’umratul qadha’ (janji umrah yang tertunda yang sebelumnya terhalang atau umrah pengganti), sedangkan kaum muslimin merasa khawatir jika kaum Quraisy tidak menepati janjinya lalu memerangi mereka, padahal kaum muslimin tidak mau melayani mereka jika pada saat ihram, di bulan haram dan tanah haram Mekkah untuk berperang, maka turunlah ayat berikut ini :   
190.    (Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas).
Merujuk firman Allah dalam Qur’an surat Al-Hajj ayat 39-40 :
39.  (”Telah diizinkan bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka”) orang-orang mukmin yang teraniaya.
40.  Mereka adalah (“Orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, melainkan karena mereka berkata,”Rabb kami hanyalah Allah.” Dan sekiranya Allah tiada menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat, dan masjid-masjid yang disebut di dalamnya nama Allah dengan banyak. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat) di atas semua makhluk-Nya (lagi Maha Perkasa”).
Merujuk firman Allah dalam Qur’an surat At-Taubah  ayat  5, 11, 13, 14, 36, 38-39 :
5.      (”Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu) yang berada di Semenanjung Jazirah Arab dan sekitarnya saat itu ketika dalam keadaan perang, karena mereka sudah mendapat dakwah Nabi saw, tapi mereka tidak mau masuk Islam malah mengajak berperang dan bahkan utusan Nabi saw ada yang dibunuh (di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka) dalam benteng-benteng dan tempat-tempat perlindungan mereka, sehingga mereka terpaksa harus bertempur dengan kalian atau menyerah masuk Islam (dan intailah mereka di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang”) terhadap semua hamba-Nya yang bertobat.
Merujuk firman Allah dalam Qur’an surat At-Taubah ayat 29 :
29.  (“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya) yaitu menyembelih binatang tidak mengucap Bismillah, menghalalkan babi, minuman keras, tidak sunat (kecuali kaum Yahudi) dan lain-lain (dan tidak beragama dengan agama yang benar) karena tidak bertakwa termasuk tidak menjalankan rukun Islam, yaitu kaum Nasrani Trinitas Kristen Protestan dan Kristen Katolik Roma, kaum Nasrani Unitarian dan kaum kafir Yahudi, dan juga tidak beriman yaitu kaum Nasrani Trinitas dan kaum kafir Yahudi (yaitu orang-orang yang diberikan Alkitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedangkan mereka dalam keadaan tunduk”). Yahudi adalah sebutan yang dikenal masyarakat Internasioanal bagi Bani Israil.
Jika orang-orang kafir itu memerangi kita, maka kita harus melawan mereka dengan  jihad fisabilillah.
Dalam berjihad Rasulullah saw bersabda :
Beritahu kepada Khalid (bin Walid) bahwa Rasulullah (saw) melarang membunuh anak-anak atau wanita atau hamba sahaya.” Hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.
“Jangan membunuh wanita, bayi, orang-orang buta atau anak-anak, jangan menghancurkan rumah-rumah atau (jangan) menebangi pohon-pohon.” Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
Jika orang-orang kafir yang memerangi umat Islam itu meminta perdamaian, maka Allah memerintahkan umat Islam untuk berdamai dengan mereka.
Qur’an surat An-Nisaa’ ayat 90-91 :
90.  (Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum yang antara kamu dengan mereka) kaum itu telah (ada perjanjian damai) termasuk dengan sekutu-sekutu mereka, sebagaimana yang pernah terjadi antara Rasulullah saw dengan Hilal bin Uwaimir Al-Aslami. Ayat ini menjadi dasar hukum suaka (atau) orang-orang yang (datang kepadamu) sedangkan (hati mereka merasa keberatan) untuk (memerangi kamu) bersama kaum mereka (atau memerangi kaum mereka) bersama kamu, maksudnya tidak mau berperang dengan kamu maupun dengan kaum mereka, maka janganlah kamu tawan atau kamu bunuh mereka (Dan sekiranya Allah menghendaki, tentulah diberikan-Nya kekuasaan) keinginan dan kekuatan hati (kepada mereka) dalam (menghadapi kamu, maka pastilah mereka memerangimu) dan Allah tidak menghendaki hal itu yaitu dengan Allah resapkan ke dalam hati mereka rasa takut menghadapi kamu sehingga mereka tidak memerangi kamu (Tetapi jika mereka membiarkan kamu dan tidak memerangi kamu serta menawarkan perdamaian kepadamu) mereka mengaku kalah (tunduk) atau menyerah (maka Allah tidaklah memberi jalan kepadamu) untuk menawan dan membunuh (mereka).
91.  (Kelak akan kamu dapati pula golongan-golongan yang lain yang bermaksud supaya mereka aman dari kamu) dengan berpura-pura beriman di hadapan kamu (dan merasa aman pula dari kaum mereka) dengan menyatakan kekafiran jika mereka kembali kepada kaum mereka, mereka itu adalah Bani Asad dan Bani Ghathaan (Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah) syirik (mereka pun terjun ke dalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan) masih hendak memerangi (kamu dan tidak menawarkan perdamaian kepadamu dan tidak menahan tangan mereka) dari memerangi kamu (maka ambillah mereka) sebagai tawanan (dan bunuhlah mereka itu di mana saja kamu temui dan mereka itulah orang-orang yang Kami berikan kepadamu kekuasaan yang nyata) wewenang dan bukti yang jelas untuk memerangi, menawan dan membunuh (mereka) disebabkan kelicikan (kecurangan) mereka.
Qur’an surat At-Taubah ayat 6 :
6.      (Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah) maka merupakan suatu keharusan bagi mereka mendengarkan Al-Qur’an terlebih dahulu sebelum pergi, supaya mereka mengetahui dan mengerti agama Allah itu (kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui) tentang agama Allah.

Merujuk firman Allah dalam Qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 8-9 :
8.      (“Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang)  kafir dan orang-orang Islam yang berbeda mazhab (yang tidak memerangi kalian dalam urusan agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”).
9.      (”Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian menjadikan mereka) orang-orang kafir itu (sebagai teman kalian) yaitu (orang-orang yang memerangi kalian dalam urusan agama dan mengusir kalian dari negeri kalian dan membantu) orang lain (untuk mengusir kalian. Dan barangsiapa menjadikan mereka) yaitu orang-orang kafir yang memusuhi orang Islam (sebagai teman, maka mereka) yaitu orang Islam yang berteman dengan orang kafir yang memusuhi atau mengusir orang Islam lainnya dari negerinya atau kedua alasan tersebut (itulah orang yang zhalim”).
Rasulullah saw bersabda :
“…dan pergaulilah manusia (apa dan siapa pun ia) dengan akhlak yang baik.” Hadits riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan At-Darimi.
“Barangsiapa yang mengganggu (apalagi membunuh) seorang *kafir dzimmi, maka aku yang menjadi lawannya nanti pada hari Kiamat.” Hadits riwayat Al-Khathib dalam At-Tarikh dari Ibnu Mas’ud ra dengan sanad shahih.
“Barangsiapa yang membunuh seorang *kafir mu’ahad, maka ia tidak akan mencium aroma harum Al-Jannah, (padahal) sesungguhnya aroma harum Al-Jannah itu tercium sejauh perjalanan 40 tahun.” Hadits riwayat Bukhari, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad.
*Kafir dzimmi adalah orang kafir yang tidak memerangi umat Islam dan *kafir mu’ahad adalah orang kafir yang juga tidak memerangi umat Islam yang memiliki (terikat) perjanjian damai, dagang atau selainnya yang berada atau bertugas di negeri kaum muslimin, maka mereka tidak boleh disakiti, diganggu apalagi dibunuh selama mereka tidak melakukan kezhaliman.
Jika orang-orang kafir itu tidak memerangi dan tidak memusuhi kita atau saudara-saudara seagama kita, maka kita tidak boleh memerangi dan tidak boleh memusuhi orang-orang kafir yang tidak memerangi dan tidak memusuhi kita. Dan sangat jelas, kita lebih tidak boleh lagi memerangi apalagi membunuh sesama saudara seagama, siapa pun ia dan apa pun pekerjaannya tanpa alasan yang benar.

Ayat di bawah ini diturunkan berkenaan dengan kedatangan para utusan Raja Najasyi menemui Rasulullah saw.
Qur’an surat Al-Maaidah ayat 82 :
82.  (Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi) yang kafir (dan orang-orang musyrik) Mekkah dahulu sebelum mereka masuk Islam (Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman adalah orang-orang yang berkata : “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”) Unitarian (yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka) orang-orang Nasrani Unitarian (itu terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib) biarawan-biarawan (dan juga karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri).
Ketika utusan Raja Najasyi (Negus) dari Negeri Habsyi/Habasyah/Abbesinia (sekarang Negara Republik Ethiopia) datang untuk menemui Rasulullah saw dan kaum muslimin di Madinah, kemudian Rasulullah saw membacakan surat Yaasiin kepada mereka, setelah itu mereka menangis dan masuk Islam semuanya, seraya berkata : “Alangkah miripnya bacaan ini dengan apa yang telah diturunkan kepada Nabi Isa (as yang ditulis di dalam Injil Barnabas).” Maka turunlah firman Allah dalam Qur’an surat Al-Maaidah ayat 83-84 :
83.  (Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul) Muhammad saw (kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran) Al-Qur’an (yang telah mereka ketahui dari kitab-kitab mereka sendiri) salah satunya adalah Injil Barnabas yang ditulis secara rahasia oleh Barnabas murid Nabi Isa as terutama saat Barnabas bersama beliau as dan saat beliau as berdakwah atas perintah Nabi Isa as sendiri (seraya berkata : “Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi atas kebenaran Al-Qur’an dan kenabian Nabi Muhammad”) saw, mereka mengimani Al-Qur’an dan kerasulan Rasulullah saw dan penutup nabi-nabi.
84.  (Dan) sehubungan dengan perkataan orang-orang kafir Yahudi kepada para utusan Raja Negus karena mereka masuk Islam, maka para utusan Raja Negus tersebut membantahnya : (“Mengapa kami tidak akan beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada kami, padahal kami sangat ingin agar Tuhan kami memasukkan kami ke dalam golongan orang-orang yang saleh?”).
Lalu Allah melanjutkan firman-Nya dalam Qur’an surat Al-Maaidah ayat 85-86 :
85.  (Maka Allah memberi mereka) orang-orang Nasrani Unitarian dari Abbesinia yang telah masuk Islam itu (pahala terhadap perkataan yang mereka ucapkan, yaitu Surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah balasan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan) yang ikhlas keimanannya.
86.  (Dan orang-orang kafir serta mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah penghuni Neraka).
Qur’an surat An-Nisaa’ ayat 29, 30 dan 93 :
29.  (….Dan janganlah kamu membunuh dirimu) sendiri, Allah melarang (mengharamkan) bunuh diri dengan menggunakan racun (termasuk merokok), bom, senjata, makanan dan minuman (yaitu dengan mengkonsumsinya secara berlebih-lebihan dan yang tidak baik bagi kesehatan tubuh) dan dengan cara apa pun (Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu).
30.  (Dan barangsiapa berbuat demikian) yaitu bunuh diri (dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami akan memasukkannya ke dalam Neraka, dan demikian itu bagi Allah amat mudah) dikerjakan-Nya.
93.  (“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah) Neraka (Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”).

Merujuk firman Allah dalam Qur’an surat An-Nisaa’ ayat 92
92.  (Dan tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin) yang lain (kecuali tidak disengaja. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin tidak disengaja, maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya) si terbunuh itu (kecuali jika mereka) keluarga si terbunuh itu (bersedekah) maksudnya, memaafkan (Jika ia) si terbunuh (dari kaum yang menjadi musuh) dalam perang (denganmu, padahal ia mukmin, maka hendaklah) si pembunuh (memerdekakan seorang budak yang beriman. Dan jika ia) si terbunuh (dari kaum) kafir (yang antara kamu dengan mereka ada perjanjian damai, maka hendaklah membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya) ahli waris si terbunuh, yaitu nilainya 1/3 dari diatnya orang mukmin jika yang terbunuh orang Yahudi atau Nasrani, dan jika yang terbunuh orang majusi nilai diatnya 1/15 dari diatnya orang mukmin (serta memerdekakan budak yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya) tidak memperoleh budak yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan (maka hendaklah) si pembunuh (berpuasa selama 2 bulan berturut-turut) sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan budak (untuk penerimaan tobat dari Allah. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana) Al-Israa’ ayat 33.
Merujuk firman Allah dalam Qur’an surat Al-Maaidah ayat 32-33 :
32.  (Oleh karena) perbuatan Qabil yang membunuh Habil (itu Kami tetapkan) hukum (bagi Bani Israil) dan manusia seluruhnya (bahwa sesungguhnya, barangsiapa yang membunuh seorang manusia) tanpa alasan yang benar (bukan karena) membunuh (manusia lainnya atau bukan karena membuat kerusakan di muka Bumi) bukan karena melakukan perbuatan dosa-dosa (maka seolah-olah ia telah membunuh manusia seluruhnya. Sebaliknya, barangsiapa yang memelihara kehidupannya) tidak membunuh seorang manusia (maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya, dan sesungguhnya telah datang kepada mereka itu) Bani Israil (rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas) membawa kitab-kitab-Nya, mukjizat-mukjizat dan sebagainya (kemudian banyak di antara mereka sesudah itu melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka Bumi) dengan melakukan kekafiran, membunuh manusia tanpa alasan yang benar dan perbuatan dosa-dosa lainnya setelah kedatangan rasul-rasul Allah kepada Bani Israil tersebut.
Ayat berikut ini diturunkan kepada orang-orang suku Uranah, ketika mereka datang ke Madinah dalam keadaan sakit, maka Rasulullah saw memberi izin mereka itu menemui unta-unta beliau saw dan mereka meminum air susu dan air kencing unta untuk menyembuhkan sakit mereka. Tetapi ketika mereka sembuh, mereka membunuh penggembala untanya Rasulullah saw dan mereka menggiring unta-unta milik beliau saw untuk mereka curi.
33.  (Bahwasanya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya) artinya dengan memerangi atau membunuh kaum muslimin (dan membuat kerusakan di muka Bumi) yaitu melakukan perbuatan dosa-dosa, maka hukuman mereka (adalah dengan membunuh atau menyalib mereka atau tangan dan kaki mereka dipotong dengan bertimbal balik atau dibuang dari kampung halamannya) maksudnya, bagi pembunuh maka hukumannya adalah dihukum mati, bagi pembunuh dan perampas harta benda, maka hukumannya adalah disalib setelah 3 hari dihukum mati, tetapi ada pula yang mengatakan tidak lama sebelum dihukum mati, bagi perampas harta benda yang tidak melakukan pembunuhan, maka dihukum dengan potong tangan kanan dan kaki kiri dan jika melakukan lagi, maka potong tangan kiri dan kaki kanan dan bagi pengacau (pembuat kerusuhan), maka dihukum buang atau dipenjara. Hal ini dikemukan oleh Ibnu Abbas dan dianut oleh Imam Syafi’i (Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka memperoleh azab yang besar).
Merujuk firman Allah dalam Qur’an surat Al-Furqaan ayat 68-70 :
68.  (Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah) tidak berbuat syirik atau tidak menyekutukan-Nya (dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah) untuk membunuhnya (kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina) tetapi (barangsiapa yang melakukan yang demikian itu) yaitu berbuat syirik atau membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk membunuhnya atau berzina atau melakukan salah duanya atau bahkan melakukan ketiga dosa besar tersebut  (niscaya ia mendapat pembalasan) atas (dosanya).
69.  (Yakni akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan ia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina).
70.  (Kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan amal saleh, maka kejahatan mereka itu diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).

Sumber : Al-Qur’an, Tafsir Jalalain (Imam Al-Mahalli & Imam As-Suyuthi), Sirah Nabawiyah dan berbagai sumber.

Tidak ada komentar: