Makna jihad merujuk firman Allah dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 190 :
Tatkala Rasulullah saw dihalangi kaum Quraisy untuk mengunjungi Baitullah
pada perjanjian Hudaibiyah dan berdamai dengan orang-orang kafir itu untuk
kembali pada tahun depan, di mana beliau saw diberi kesempatan untuk memasuki
Mekkah selama 3 hari, kemudian tatkala beliau saw telah bersiap-siap untuk ’umratul
qadha’ (janji umrah yang tertunda yang sebelumnya terhalang atau umrah
pengganti), sedangkan kaum muslimin merasa khawatir jika kaum Quraisy tidak
menepati janjinya lalu memerangi mereka, padahal kaum muslimin tidak mau
melayani mereka jika pada saat ihram, di bulan haram dan tanah haram Mekkah
untuk berperang, maka turunlah ayat berikut ini :
190. (Dan perangilah di jalan Allah orang-orang
yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas).
Merujuk firman Allah dalam Qur’an surat Al-Hajj ayat 39-40 :
39.
(”Telah
diizinkan bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah
dianiaya. Dan
sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka”) orang-orang mukmin yang teraniaya.
40.
Mereka
adalah (“Orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa
alasan yang benar, melainkan karena mereka berkata,”Rabb kami hanyalah Allah.”
Dan sekiranya Allah tiada menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian
yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, rumah-rumah
ibadat, dan masjid-masjid yang disebut di dalamnya nama Allah dengan banyak.
Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar
Maha Kuat) di atas semua makhluk-Nya (lagi Maha Perkasa”).
Merujuk firman Allah dalam Qur’an surat
At-Taubah ayat 5, 11, 13, 14, 36, 38-39 :
5. (”Apabila sudah habis bulan-bulan haram
itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu) yang berada di Semenanjung Jazirah Arab dan
sekitarnya saat itu ketika dalam keadaan perang, karena mereka sudah mendapat
dakwah Nabi saw, tapi mereka tidak mau masuk Islam malah mengajak berperang dan
bahkan utusan Nabi saw ada yang dibunuh (di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah
mereka) dalam
benteng-benteng dan tempat-tempat perlindungan mereka, sehingga mereka terpaksa
harus bertempur dengan kalian atau menyerah masuk Islam (dan intailah mereka di tempat
pengintaian. Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat,
maka berilah kebebasan kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang”)
terhadap semua hamba-Nya yang bertobat.
Merujuk firman Allah dalam Qur’an surat
At-Taubah ayat 29 :
29.
(“Perangilah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian
dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan
rasul-Nya) yaitu menyembelih
binatang tidak mengucap Bismillah, menghalalkan babi, minuman keras, tidak
sunat (kecuali kaum Yahudi) dan lain-lain (dan tidak beragama dengan agama yang
benar) karena tidak bertakwa termasuk tidak menjalankan rukun Islam,
yaitu kaum Nasrani Trinitas Kristen Protestan dan Kristen Katolik Roma, kaum Nasrani
Unitarian dan kaum kafir Yahudi, dan juga tidak beriman yaitu kaum Nasrani
Trinitas dan kaum kafir Yahudi (yaitu orang-orang yang diberikan Alkitab
kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedangkan mereka
dalam keadaan tunduk”). Yahudi adalah sebutan yang dikenal masyarakat
Internasioanal bagi Bani Israil.
Jika orang-orang kafir itu memerangi
kita, maka kita harus melawan mereka dengan
jihad fisabilillah.
Dalam berjihad Rasulullah saw
bersabda :
“Beritahu kepada Khalid (bin Walid) bahwa Rasulullah (saw)
melarang membunuh anak-anak atau wanita atau hamba sahaya.” Hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu
Majah.
“Jangan membunuh wanita, bayi,
orang-orang buta atau anak-anak, jangan menghancurkan rumah-rumah atau (jangan)
menebangi pohon-pohon.” Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
Jika orang-orang kafir yang memerangi umat Islam itu meminta perdamaian,
maka Allah memerintahkan umat Islam untuk berdamai dengan mereka.
Qur’an surat An-Nisaa’ ayat 90-91 :
90.
(Kecuali orang-orang yang meminta
perlindungan kepada suatu kaum yang antara kamu dengan mereka) kaum itu
telah
(ada perjanjian damai) termasuk dengan sekutu-sekutu mereka, sebagaimana
yang pernah terjadi antara Rasulullah saw dengan Hilal bin Uwaimir Al-Aslami.
Ayat ini menjadi dasar hukum suaka (atau) orang-orang yang (datang
kepadamu) sedangkan (hati mereka merasa keberatan) untuk
(memerangi
kamu) bersama kaum mereka (atau memerangi kaum mereka) bersama
kamu, maksudnya tidak mau berperang dengan kamu maupun dengan kaum mereka, maka
janganlah kamu tawan atau kamu bunuh mereka (Dan sekiranya Allah menghendaki, tentulah
diberikan-Nya kekuasaan) keinginan dan kekuatan hati (kepada
mereka) dalam (menghadapi kamu, maka pastilah mereka
memerangimu) dan Allah tidak menghendaki hal itu yaitu dengan Allah
resapkan ke dalam hati mereka rasa takut menghadapi kamu sehingga mereka tidak
memerangi kamu (Tetapi jika mereka membiarkan kamu dan tidak memerangi kamu serta
menawarkan perdamaian kepadamu) mereka mengaku kalah (tunduk) atau
menyerah (maka Allah tidaklah memberi jalan kepadamu) untuk menawan dan
membunuh (mereka).
91.
(Kelak akan kamu dapati pula
golongan-golongan yang lain yang bermaksud supaya mereka aman dari kamu) dengan
berpura-pura beriman di hadapan kamu (dan merasa aman pula dari kaum mereka) dengan
menyatakan kekafiran jika mereka kembali kepada kaum mereka, mereka itu adalah
Bani Asad dan Bani Ghathaan (Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah)
syirik (mereka pun terjun ke dalamnya. Karena itu jika mereka tidak
membiarkan) masih hendak memerangi (kamu dan tidak menawarkan perdamaian
kepadamu dan tidak menahan tangan mereka) dari memerangi kamu
(maka ambillah mereka) sebagai tawanan (dan bunuhlah mereka itu di mana
saja kamu temui dan mereka itulah orang-orang yang Kami berikan kepadamu kekuasaan
yang nyata) wewenang dan bukti yang jelas untuk memerangi, menawan dan
membunuh (mereka) disebabkan kelicikan (kecurangan) mereka.
Qur’an surat At-Taubah ayat 6 :
6. (Dan
jika seorang di antara orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka
lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah) maka merupakan
suatu keharusan bagi mereka mendengarkan Al-Qur’an terlebih dahulu sebelum
pergi, supaya mereka mengetahui dan mengerti agama Allah itu (kemudian
antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui) tentang agama Allah.
Merujuk firman Allah dalam Qur’an surat
Al-Mumtahanah ayat 8-9 :
8. (“Allah tidak melarang kalian berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-orang) kafir dan
orang-orang Islam yang berbeda mazhab (yang tidak memerangi kalian dalam urusan
agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”).
9. (”Sesungguhnya
Allah hanya melarang kalian menjadikan mereka) orang-orang kafir itu
(sebagai teman kalian) yaitu (orang-orang yang memerangi kalian dalam
urusan agama dan mengusir kalian dari negeri kalian dan membantu) orang
lain (untuk
mengusir kalian. Dan barangsiapa menjadikan mereka) yaitu orang-orang
kafir yang memusuhi orang Islam (sebagai teman, maka mereka) yaitu orang
Islam yang berteman dengan orang kafir yang memusuhi atau mengusir orang Islam lainnya
dari negerinya atau kedua alasan tersebut (itulah orang yang zhalim”).
Rasulullah saw bersabda
:
“…dan
pergaulilah manusia (apa dan
siapa pun ia) dengan akhlak yang baik.” Hadits
riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan At-Darimi.
“Barangsiapa
yang mengganggu (apalagi
membunuh) seorang *kafir dzimmi, maka aku yang menjadi
lawannya nanti pada hari Kiamat.” Hadits riwayat Al-Khathib dalam
At-Tarikh dari Ibnu Mas’ud ra dengan sanad shahih.
“Barangsiapa
yang membunuh seorang *kafir mu’ahad, maka ia tidak akan
mencium aroma harum Al-Jannah, (padahal) sesungguhnya aroma harum Al-Jannah itu tercium sejauh perjalanan 40
tahun.” Hadits riwayat Bukhari, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad.
*Kafir
dzimmi adalah orang kafir yang tidak memerangi umat Islam dan *kafir
mu’ahad adalah orang kafir yang juga tidak memerangi umat Islam yang
memiliki (terikat) perjanjian damai, dagang atau selainnya yang berada atau
bertugas di negeri kaum muslimin, maka mereka tidak boleh disakiti, diganggu
apalagi dibunuh selama mereka tidak melakukan kezhaliman.
Jika orang-orang kafir itu tidak memerangi dan tidak memusuhi
kita atau saudara-saudara seagama kita, maka kita tidak boleh memerangi
dan tidak boleh memusuhi orang-orang kafir yang tidak memerangi dan
tidak memusuhi kita. Dan sangat jelas, kita lebih tidak boleh lagi memerangi
apalagi membunuh sesama saudara seagama, siapa pun ia dan apa pun pekerjaannya
tanpa alasan yang benar.
Ayat di bawah ini diturunkan
berkenaan dengan kedatangan para utusan Raja Najasyi menemui Rasulullah saw.
Qur’an surat Al-Maaidah ayat 82 :
82. (Sesungguhnya
kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang
yang beriman ialah orang-orang Yahudi) yang kafir (dan orang-orang musyrik) Mekkah
dahulu sebelum mereka masuk Islam (Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling
dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman adalah orang-orang yang
berkata : “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”) Unitarian (yang
demikian itu disebabkan karena di antara mereka) orang-orang Nasrani
Unitarian (itu terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib) biarawan-biarawan (dan
juga karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri).
Ketika utusan Raja Najasyi (Negus)
dari Negeri Habsyi/Habasyah/Abbesinia (sekarang Negara Republik Ethiopia) datang
untuk menemui Rasulullah saw dan kaum muslimin di Madinah, kemudian Rasulullah saw
membacakan surat Yaasiin kepada mereka, setelah itu mereka menangis dan masuk
Islam semuanya, seraya berkata : “Alangkah miripnya bacaan ini dengan apa yang
telah diturunkan kepada Nabi Isa (as yang ditulis di dalam Injil Barnabas).” Maka turunlah firman Allah dalam Qur’an surat Al-Maaidah ayat 83-84 :
83. (Dan apabila mereka mendengarkan apa yang
diturunkan kepada Rasul) Muhammad saw (kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran) Al-Qur’an
(yang telah mereka ketahui dari kitab-kitab mereka sendiri) salah satunya
adalah Injil Barnabas yang ditulis secara rahasia oleh Barnabas murid Nabi Isa
as terutama saat Barnabas bersama beliau as dan saat beliau as berdakwah atas
perintah Nabi Isa as sendiri (seraya berkata : “Ya Tuhan kami, kami
telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi atas
kebenaran Al-Qur’an dan kenabian Nabi Muhammad”) saw, mereka mengimani
Al-Qur’an dan kerasulan Rasulullah saw dan penutup nabi-nabi.
84. (Dan) sehubungan dengan perkataan orang-orang kafir
Yahudi kepada para utusan Raja Negus karena mereka masuk Islam, maka para
utusan Raja Negus tersebut membantahnya : (“Mengapa kami tidak akan beriman kepada
Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada kami, padahal kami sangat ingin
agar Tuhan kami memasukkan kami ke dalam golongan orang-orang yang saleh?”).
Lalu Allah melanjutkan
firman-Nya dalam Qur’an surat Al-Maaidah
ayat 85-86 :
85.
(Maka
Allah memberi mereka) orang-orang Nasrani Unitarian dari Abbesinia yang telah masuk Islam itu (pahala
terhadap perkataan yang mereka ucapkan, yaitu Surga yang mengalir sungai-sungai
di bawahnya, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah balasan bagi
orang-orang yang berbuat kebaikan) yang ikhlas keimanannya.
86.
(Dan
orang-orang kafir serta mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah penghuni
Neraka).
Qur’an surat An-Nisaa’ ayat 29, 30 dan 93 :
29. (….Dan janganlah kamu membunuh dirimu) sendiri, Allah melarang (mengharamkan) bunuh diri dengan menggunakan racun (termasuk merokok), bom,
senjata, makanan dan minuman (yaitu dengan mengkonsumsinya secara berlebih-lebihan
dan yang tidak baik bagi kesehatan tubuh) dan dengan cara apa pun
(Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu).
30.
(Dan
barangsiapa berbuat demikian) yaitu bunuh diri (dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami akan memasukkannya ke
dalam Neraka, dan demikian itu bagi Allah amat mudah) dikerjakan-Nya.
93.
(“Dan
barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah)
Neraka (Jahannam,
kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta
menyediakan azab yang besar baginya”).
Merujuk firman Allah dalam Qur’an surat An-Nisaa’ ayat 92 :
92. (Dan
tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin) yang lain (kecuali
tidak disengaja. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin tidak disengaja,
maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diat
yang diserahkan kepada keluarganya) si terbunuh itu (kecuali
jika mereka) keluarga si terbunuh itu (bersedekah) maksudnya,
memaafkan (Jika ia) si terbunuh (dari kaum yang menjadi musuh) dalam
perang (denganmu, padahal ia mukmin, maka hendaklah) si pembunuh (memerdekakan
seorang budak yang beriman. Dan jika ia) si terbunuh
(dari kaum) kafir (yang antara kamu dengan mereka ada
perjanjian damai, maka hendaklah membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya) ahli waris si terbunuh, yaitu nilainya 1/3 dari diatnya
orang mukmin jika yang terbunuh orang Yahudi atau Nasrani, dan jika yang
terbunuh orang majusi nilai diatnya 1/15 dari diatnya orang mukmin (serta
memerdekakan budak yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya)
tidak memperoleh budak yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk
dimerdekakan (maka hendaklah) si pembunuh (berpuasa selama 2 bulan
berturut-turut) sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan
budak (untuk penerimaan tobat dari Allah. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana) Al-Israa’ ayat 33.
Merujuk firman Allah dalam Qur’an
surat Al-Maaidah ayat 32-33 :
32.
(Oleh
karena) perbuatan
Qabil yang membunuh Habil (itu Kami tetapkan) hukum (bagi
Bani Israil) dan manusia seluruhnya (bahwa sesungguhnya, barangsiapa yang
membunuh seorang manusia) tanpa alasan yang benar (bukan karena) membunuh (manusia
lainnya atau bukan karena membuat kerusakan di muka Bumi) bukan karena
melakukan perbuatan dosa-dosa (maka seolah-olah ia telah membunuh manusia
seluruhnya. Sebaliknya, barangsiapa yang memelihara kehidupannya) tidak
membunuh seorang manusia (maka seolah-olah ia telah memelihara
kehidupan manusia seluruhnya, dan sesungguhnya telah datang kepada mereka itu) Bani
Israil (rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas)
membawa kitab-kitab-Nya, mukjizat-mukjizat dan sebagainya (kemudian banyak di antara mereka
sesudah itu melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka Bumi)
dengan melakukan kekafiran, membunuh manusia tanpa alasan yang benar dan
perbuatan dosa-dosa lainnya setelah kedatangan rasul-rasul Allah kepada Bani
Israil tersebut.
Ayat berikut ini diturunkan kepada orang-orang suku
Uranah, ketika mereka datang ke Madinah dalam keadaan sakit, maka Rasulullah
saw memberi izin mereka itu menemui unta-unta beliau saw dan mereka meminum air
susu dan air kencing unta untuk menyembuhkan sakit mereka. Tetapi ketika mereka
sembuh, mereka membunuh penggembala untanya Rasulullah saw dan mereka
menggiring unta-unta milik beliau saw untuk mereka curi.
33.
(Bahwasanya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya) artinya dengan memerangi atau membunuh
kaum muslimin (dan membuat kerusakan di muka Bumi) yaitu melakukan perbuatan
dosa-dosa, maka hukuman mereka (adalah dengan membunuh atau menyalib mereka
atau tangan dan kaki mereka dipotong dengan bertimbal balik atau dibuang dari
kampung halamannya) maksudnya, bagi pembunuh maka hukumannya adalah
dihukum mati, bagi pembunuh dan perampas harta benda, maka hukumannya adalah
disalib setelah 3 hari dihukum mati, tetapi ada pula yang mengatakan tidak lama
sebelum dihukum mati, bagi perampas harta benda yang tidak melakukan
pembunuhan, maka dihukum dengan potong tangan kanan dan kaki kiri dan jika
melakukan lagi, maka potong tangan kiri dan kaki kanan dan bagi pengacau
(pembuat kerusuhan), maka dihukum buang atau dipenjara. Hal ini dikemukan oleh
Ibnu Abbas dan dianut oleh Imam Syafi’i (Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi
mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka memperoleh azab yang besar).
Merujuk
firman Allah dalam Qur’an surat
Al-Furqaan ayat 68-70 :
68. (Dan
orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah) tidak
berbuat syirik atau tidak menyekutukan-Nya (dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan
Allah) untuk membunuhnya (kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak
berzina) tetapi (barangsiapa yang melakukan yang demikian
itu) yaitu berbuat syirik atau membunuh jiwa yang diharamkan Allah
untuk membunuhnya atau berzina atau melakukan salah duanya atau bahkan
melakukan ketiga dosa besar tersebut (niscaya
ia mendapat pembalasan) atas (dosanya).
69.
(Yakni akan dilipatgandakan azab untuknya
pada hari Kiamat dan ia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina).
70.
(Kecuali
orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan amal saleh, maka
kejahatan mereka itu diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar