Negara Republik
Islam pertama di dunia didirikan oleh Rasulullah saw yang melindungi dan
menjamin hak-hak penduduknya secara adil dan beradab, baik muslim maupun non
muslim, yang idiologinya adalah Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah saw yang
berasal dari Allah (idiologi Pancasila termasuk bagian yang sangat kecil dari Al-Qur’an dan
Hadits Rasulullah saw) dan nama negaranya adalah NEGARA REPUBLIK ISLAM MADINAH dan presiden Islam pertama di muka
Bumi adalah Nabi Muhammad saw rasul-Nya. Penduduknya terdiri dari suku Khazraj
dan suku Aus Madinah yang sebagian kecil beragama pagan dan sebagian besar
beragama Islam yang disebut kaum Anshar, suku Quraisy dari Mekkah yang beragama
Islam yang disebut kaum Muhajirin dan suku-suku Yahudi yang beragama Yahudi (kecuali
suku Yahudi dari Bani ‘Auf yang beragama Islam) dan suku-suku Yahudi itu berpedoman
kepada Kitab Taurat Yahudi dan Kitab Zabur (Mazmur) yang disebut Kitab
Perjanjian Lama.
Kemudian Rasulullah
saw membuat sebuah Piagam Perjanjian atau Undang-Undang Dasar (Konstitusi) antara
kaum Anshar, kaum Muhajirin dan kaum Yahudi yang berdasarkan wahyu dari Allah yang dituliskan oleh para sahabatnya. Dalam perjanjian itu ditegaskan secara
gamblang mengenai penetapan kebebasan beragama dan hak kepemilikan harta benda
mereka, kewajiban bela negara, serta syarat-syarat lain yang saling mengikat
antara pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian itu. Di sini kami tidak
mencantumkan semua isi Piagam Perjanjian yang sangat panjang, yaitu 47 ayat, tetapi
kami kutipkan beberapa bagian dari naskah perjanjian sebagaimana tertera dalam
naskah perjanjian Rasulullah saw.
Berikut ini sebagian Undang-Undang Dasar Negara Republik Islam Madinah :
- Kaum muslimin, baik yang berasal dari suku Quraisy, dari suku-suku Madinah maupun dari kabilah lain termasuk suku-suku Yahudi yang bergabung dengan berjuang bersama-sama (memerangi musuh yang menyerang Madinah), semuanya itu adalah satu umat (satu bangsa Madinah, ini sama dengan mengamalkan sila ke-3 Pancasila).
- Semua kaum mukminin dari kabilah (suku) mana saja,
harus membayar diyat (denda) orang yang terbunuh di antara mereka dan
menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil antar sesama
muslim (sama dengan mengamalkan sila ke-5 Pancasila).
- Kaum mukminin tidak boleh membiarkan siapa saja di antara mereka yang tidak mampu membayar hutang atau denda, tetapi mereka harus menolongnya (yang tidak mampu membayar) untuk membayar hutang atau denda tersebut (mengamalkan sila ke-2 Pancasila).
- Kaum mukminin yang bertakwa akan bertindak terhadap
orang dari keluarganya sendiri yang berbuat kezhaliman, kejahatan,
permusuhan atau perusakkan. Terhadap perbuatan semacam itu, semua kaum mukminin
akan mengambil tindakan bersama, sekalipun yang berbuat kejahatan itu anak
salah seorang dari mereka sendiri (sama dengan mengamalkan sila ke-5
Pancasila).
- Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang mukmin
lainnya lantaran ia membunuh seorang kafir (yang mengajak berperang orang
mukmin). Seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir untuk melawan
mukmin lainnya (mengamalkan sila ke-3 Pancasila).
- Jaminan Allah adalah satu, Dia melindungi orang-orang
yang lemah atas orang-orang yang kuat. Orang mukmin saling tolong-menolong
sesama mereka dalam menghadapi gangguan orang lain (sama dengan mengamalkan
sila ke-2 Pancasila).
- Setiap mukmin yang telah mengakui berlakunya
perjanjian sebagaimana termaktub di dalam naskah (UUD), jika ia benar-benar
beriman kepada Allah dan hari Kiamat, niscaya ia tidak akan memberikan
pertolongan dan perlindungan kepada orang yang berbuat kejahatan. Apabila
ia menolong dan melindungi orang yang berbuat kejahatan, maka ia terkena
laknat dan murka Allah pada hari Kiamat (mengamalkan sila ke-4
Pancasila).
- Di saat menghadapi peperangan, orang-orang Yahudi turut memikul biaya (perang sebagai warga negara) bersama-sama kaum muslimin (sama dengan mengamalkan sila-5 Pancaila).
- Orang Yahudi dari Bani ‘Auf dipandang sebagai bagian
dari kaum mukminin. Orang-orang Yahudi (yang lainnya) tetap pada agama
mereka dan kaum muslimin pun tetap pada agamanya sendiri (ini tentang
jaminan kebebasan beribadah sesuai dengan agama masing-masing bagi setiap
warga Negara Madinah), kecuali orang yang berbuat kezaliman dan kejahatan,
maka sesungguhnya ia telah membinasakan diri dan keluarganya sendiri (hal
ini sama dengan mengamalkan sila ke-1 Pancasila).
- Orang-orang Yahudi harus memikul biayanya sendiri dan kaum muslimin harus memikul biayanya sendiri dalam melaksanakan kewajiban memberikan pertolongan secara timbal balik dalam melawan pihak lain yang memerangi salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian itu (sama dengan mengamalkan sila ke-5 Pancasila).
- Jika di antara orang-orang yang terikat perjanjian
ini terjadi pertentangan atau perselisihan yang dikhawatirkan akan
menimbulkan kerusakkan, maka perkaranya dikembalikan kepada Allah dan
Muhammad Rasulullah (sama dengan mengamalkan sila ke-1+4
Pancasila).
- Setiap orang dijamin keselamatannya untuk
meninggalkan atau tetap tinggal di Madinah, kecuali orang yang berbuat
kezaliman dan kejahatan (mengamalkan sila ke-5 Pancasila).
- Sesungguhnya Allah-lah yang akan melindungi pihak
yang berbuat kebajikan dan takwa (sama dengan mengamalkan sila ke-1
Pancasila).
Undang-Undang
Dasar di atas merupakan bukti nyata bahwa masyarakat Islam sejak awal pertumbuhannya
telah tegak berdiri berdasarkan asas perundang-undangan yang sempurna. Juga
menjadi bukti bahwa negara Islam sejak awal berdirinya telah ditopang oleh
perangkat perundang-undangan yang dibuat oleh Rasulullah saw tersebut telah ada
di Bumi sejak 1400 tahun yang lalu. Dari sini tertolaklah tuduhan orang-orang
yang mengatakan bahwa Islam hanya mengatur hubungan antara manusia dengan
Tuhannya saja, dan tidak mengatur urusan negara dan sistem perundang-undangan.
Tuduhan ini sengaja dilontarkan oleh musuh-musuh Islam dan antek-antek kolonial
untuk membatasi gerak langkah Islam agar tidak lagi berperan aktif dalam
masyarakat. Guna mencapai sasaran ini, bagi musuh-musuh Islam tidak ada cara
lain, kecuali menjadikan Islam sebagai ritual peribadatan saja tanpa negara dan
perundang-undangan, maka terciptalah negara sekuler yang memisahkan urusan
agama dengan urusan negara, padahal para pejabat itu dalam mengurus negara atau
berpolitik itu berada di Bumi Allah, maka jika berpolitik harus sesuai dengan
hukum-hukum Allah, berpolitik yang benar dan bersih itu merupakan ibadah dan
Allah akan memberikan pahala kepada politikus yang amanah, dan Rasulullah saw
adalah seorang politikus dan negarawan ulung.
Perjanjian di
atas menunjukkan sifat adil Rasulullah saw terhadap kaum Yahudi, tetapi
perjanjian tersebut dirusak sendiri oleh orang-orang Yahudi dengan tabiatnya
yang suka menipu dan berkhianat. Mereka tidak senang dengan isi Perjanjian
Madinah itu karena rasa iri dan dengki yang sangat dalam di dalam hati mereka
atas kemenangan kaum muslimin dalam peperangan melawan kaum musyrikin. Hati
mereka terbakar oleh kedengkian dan kebencian, padahal mereka pada mulanya telah
sepakat dengan isi perjanjian Madinah tersebut. Mereka melanggar perjanjian
dengan beragam penipuan dan pengkhianatan. Contohnya : kaum Yahudi (Bani Israil) mengincar kelengahan
kaum muslimin, mereka menyemangati kaum kafir Quraisy dan suku-suku Arab Badui
untuk menyerang kaum muslimin, seperti pada waktu perang Khandaq, mereka
membujuk Bani Quraidzah untuk mengkhianati perjanjian dengan Rasulullah saw,
mereka membayar tukang tenung yang bernama Lubaid bin A’sham yang juga orang
Yahudi untuk menenung Rasulullah saw setelah pulang dari Hudaibiyah, rencana
untuk membunuh beliau saw dan macam-macam pengkhianatan lainnya. Sehingga
sebagian orang-orang Yahudi tersebut diusir dari wilayah Jazirah Arab sebagai
hukuman karena kesalahan mereka sendiri dan sebagian lagi mati terbunuh di dalam
perang melawan kaum muslimin.
Setelah
orang-orang Yahudi tidak berada di Madinah lagi, serta seluruh bangsa Arab
memeluk agama Islam, dan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar yang ada di
dalam Perjanjian Madinah dan dengan berpedoman kepada pasal-pasal yang termuat
di dalamnya serta berpegang teguh kepada hukum-hukum yang ada di dalam
Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah saw, tegaklah Negara Islam Madinah di atas asas
dan pilar yang kokoh yang membentuk masyarakat
madani pertama di dunia yang “baldatun
toyyibatun warabbun ghofur” (negara yang adil dan makmur serta mendapat
rahmat dan ampunan dari Allah). Kemudian negara Islam ini berkembang meluas
sampai ke barat (Andalusia di Spanyol, Eropa Selatan, di mana Eropa bagian yang
lain masih dalam zaman kegelapan) dan ke timur (seluruh Timur Tengah dan
sebagian besar Asia dan Afrika) sambil menyumbangkan peradaban dan budaya Islam
yang benar berdasarkan persamaan yang didasarkan kepada fitrah manusia kepada
seluruh umat manusia di dunia. Suatu peradaban dan kebudayaan Islam yang
mengagumkan, yang sebelumnya tidak pernah disaksikan umat manusia sepanjang
sejarah peradabannya.
Sumber : Sirah Nabawiyah oleh Dr. Muhammad Sa’id
Ramadhan Al-Buthy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar