08 April, 2013

UUD NEGARA ISLAM PERTAMA DI DUNIA

Negara Republik Islam pertama di dunia didirikan oleh Rasulullah saw yang melindungi dan menjamin hak-hak penduduknya secara adil dan beradab, baik muslim maupun non muslim, yang idiologinya adalah Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah saw yang berasal dari Allah (idiologi Pancasila termasuk bagian yang sangat kecil dari Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah saw) dan nama negaranya adalah NEGARA REPUBLIK ISLAM MADINAH dan presiden Islam pertama di muka Bumi adalah Nabi Muhammad saw rasul-Nya. Penduduknya terdiri dari suku Khazraj dan suku Aus Madinah yang sebagian kecil beragama pagan dan sebagian besar beragama Islam yang disebut kaum Anshar, suku Quraisy dari Mekkah yang beragama Islam yang disebut kaum Muhajirin dan suku-suku Yahudi yang beragama Yahudi (kecuali suku Yahudi dari Bani ‘Auf yang beragama Islam) dan suku-suku Yahudi itu berpedoman kepada Kitab Taurat Yahudi dan Kitab Zabur (Mazmur) yang disebut Kitab Perjanjian Lama.

Kemudian Rasulullah saw membuat sebuah Piagam Perjanjian atau Undang-Undang Dasar (Konstitusi) antara kaum Anshar, kaum Muhajirin dan kaum Yahudi yang berdasarkan wahyu dari Allah yang dituliskan oleh para sahabatnya. Dalam perjanjian itu ditegaskan secara gamblang mengenai penetapan kebebasan beragama dan hak kepemilikan harta benda mereka, kewajiban bela negara, serta syarat-syarat lain yang saling mengikat antara pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian itu. Di sini kami tidak mencantumkan semua isi Piagam Perjanjian yang sangat panjang, yaitu 47 ayat, tetapi kami kutipkan beberapa bagian dari naskah perjanjian sebagaimana tertera dalam naskah perjanjian Rasulullah saw.
Berikut ini sebagian Undang-Undang Dasar Negara Republik Islam Madinah :
  1. Kaum muslimin, baik yang berasal dari suku Quraisy, dari suku-suku Madinah maupun dari kabilah lain termasuk suku-suku Yahudi yang bergabung dengan berjuang bersama-sama (memerangi musuh yang menyerang Madinah), semuanya itu adalah satu umat (satu bangsa Madinah, ini sama dengan mengamalkan sila ke-3 Pancasila).
  2. Semua kaum mukminin dari kabilah (suku) mana saja, harus membayar diyat (denda) orang yang terbunuh di antara mereka dan menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil antar sesama muslim (sama dengan mengamalkan sila ke-5 Pancasila).
  3. Kaum mukminin tidak boleh membiarkan siapa saja di antara mereka yang tidak mampu membayar hutang atau denda, tetapi mereka harus menolongnya (yang tidak mampu membayar) untuk membayar hutang atau denda tersebut (mengamalkan sila ke-2 Pancasila).
  4. Kaum mukminin yang bertakwa akan bertindak terhadap orang dari keluarganya sendiri yang berbuat kezhaliman, kejahatan, permusuhan atau perusakkan. Terhadap perbuatan semacam itu, semua kaum mukminin akan mengambil tindakan bersama, sekalipun yang berbuat kejahatan itu anak salah seorang dari mereka sendiri (sama dengan mengamalkan sila ke-5 Pancasila).
  5. Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang mukmin lainnya lantaran ia membunuh seorang kafir (yang mengajak berperang orang mukmin). Seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir untuk melawan mukmin lainnya (mengamalkan sila ke-3 Pancasila).
  6. Jaminan Allah adalah satu, Dia melindungi orang-orang yang lemah atas orang-orang yang kuat. Orang mukmin saling tolong-menolong sesama mereka dalam menghadapi gangguan orang lain (sama dengan mengamalkan sila ke-2 Pancasila).
  7. Setiap mukmin yang telah mengakui berlakunya perjanjian sebagaimana termaktub di dalam naskah (UUD), jika ia benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kiamat, niscaya ia tidak akan memberikan pertolongan dan perlindungan kepada orang yang berbuat kejahatan. Apabila ia menolong dan melindungi orang yang berbuat kejahatan, maka ia terkena laknat dan murka Allah pada hari Kiamat (mengamalkan sila ke-4 Pancasila).
  8. Di saat menghadapi peperangan, orang-orang Yahudi turut memikul biaya (perang sebagai warga negara) bersama-sama kaum muslimin (sama dengan mengamalkan sila-5 Pancaila).
  9. Orang Yahudi dari Bani ‘Auf dipandang sebagai bagian dari kaum mukminin. Orang-orang Yahudi (yang lainnya) tetap pada agama mereka dan kaum muslimin pun tetap pada agamanya sendiri (ini tentang jaminan kebebasan beribadah sesuai dengan agama masing-masing bagi setiap warga Negara Madinah), kecuali orang yang berbuat kezaliman dan kejahatan, maka sesungguhnya ia telah membinasakan diri dan keluarganya sendiri (hal ini sama dengan mengamalkan sila ke-1 Pancasila).
  10. Orang-orang Yahudi harus memikul biayanya sendiri dan kaum muslimin harus memikul biayanya sendiri dalam melaksanakan kewajiban memberikan pertolongan secara timbal balik dalam melawan pihak lain yang memerangi salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian itu (sama dengan mengamalkan sila ke-5 Pancasila).
  11. Jika di antara orang-orang yang terikat perjanjian ini terjadi pertentangan atau perselisihan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakkan, maka perkaranya dikembalikan kepada Allah dan Muhammad Rasulullah (sama dengan mengamalkan sila ke-1+4 Pancasila).
  12. Setiap orang dijamin keselamatannya untuk meninggalkan atau tetap tinggal di Madinah, kecuali orang yang berbuat kezaliman dan kejahatan (mengamalkan sila ke-5 Pancasila).
  13. Sesungguhnya Allah-lah yang akan melindungi pihak yang berbuat kebajikan dan takwa (sama dengan mengamalkan sila ke-1 Pancasila).

Undang-Undang Dasar di atas merupakan bukti nyata bahwa masyarakat Islam sejak awal pertumbuhannya telah tegak berdiri berdasarkan asas perundang-undangan yang sempurna. Juga menjadi bukti bahwa negara Islam sejak awal berdirinya telah ditopang oleh perangkat perundang-undangan yang dibuat oleh Rasulullah saw tersebut telah ada di Bumi sejak 1400 tahun yang lalu. Dari sini tertolaklah tuduhan orang-orang yang mengatakan bahwa Islam hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur urusan negara dan sistem perundang-undangan. Tuduhan ini sengaja dilontarkan oleh musuh-musuh Islam dan antek-antek kolonial untuk membatasi gerak langkah Islam agar tidak lagi berperan aktif dalam masyarakat. Guna mencapai sasaran ini, bagi musuh-musuh Islam tidak ada cara lain, kecuali menjadikan Islam sebagai ritual peribadatan saja tanpa negara dan perundang-undangan, maka terciptalah negara sekuler yang memisahkan urusan agama dengan urusan negara, padahal para pejabat itu dalam mengurus negara atau berpolitik itu berada di Bumi Allah, maka jika berpolitik harus sesuai dengan hukum-hukum Allah, berpolitik yang benar dan bersih itu merupakan ibadah dan Allah akan memberikan pahala kepada politikus yang amanah, dan Rasulullah saw adalah seorang politikus dan negarawan ulung.

Perjanjian di atas menunjukkan sifat adil Rasulullah saw terhadap kaum Yahudi, tetapi perjanjian tersebut dirusak sendiri oleh orang-orang Yahudi dengan tabiatnya yang suka menipu dan berkhianat. Mereka tidak senang dengan isi Perjanjian Madinah itu karena rasa iri dan dengki yang sangat dalam di dalam hati mereka atas kemenangan kaum muslimin dalam peperangan melawan kaum musyrikin. Hati mereka terbakar oleh kedengkian dan kebencian, padahal mereka pada mulanya telah sepakat dengan isi perjanjian Madinah tersebut. Mereka melanggar perjanjian dengan beragam penipuan dan pengkhianatan. Contohnya : kaum Yahudi (Bani Israil) mengincar kelengahan kaum muslimin, mereka menyemangati kaum kafir Quraisy dan suku-suku Arab Badui untuk menyerang kaum muslimin, seperti pada waktu perang Khandaq, mereka membujuk Bani Quraidzah untuk mengkhianati perjanjian dengan Rasulullah saw, mereka membayar tukang tenung yang bernama Lubaid bin A’sham yang juga orang Yahudi untuk menenung Rasulullah saw setelah pulang dari Hudaibiyah, rencana untuk membunuh beliau saw dan macam-macam pengkhianatan lainnya. Sehingga sebagian orang-orang Yahudi tersebut diusir dari wilayah Jazirah Arab sebagai hukuman karena kesalahan mereka sendiri dan sebagian lagi mati terbunuh di dalam perang melawan kaum muslimin.

Setelah orang-orang Yahudi tidak berada di Madinah lagi, serta seluruh bangsa Arab memeluk agama Islam, dan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar yang ada di dalam Perjanjian Madinah dan dengan berpedoman kepada pasal-pasal yang termuat di dalamnya serta berpegang teguh kepada hukum-hukum yang ada di dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah saw, tegaklah Negara Islam Madinah di atas asas dan pilar yang kokoh yang membentuk masyarakat madani pertama di dunia yang “baldatun toyyibatun warabbun ghofur” (negara yang adil dan makmur serta mendapat rahmat dan ampunan dari Allah). Kemudian negara Islam ini berkembang meluas sampai ke barat (Andalusia di Spanyol, Eropa Selatan, di mana Eropa bagian yang lain masih dalam zaman kegelapan) dan ke timur (seluruh Timur Tengah dan sebagian besar Asia dan Afrika) sambil menyumbangkan peradaban dan budaya Islam yang benar berdasarkan persamaan yang didasarkan kepada fitrah manusia kepada seluruh umat manusia di dunia. Suatu peradaban dan kebudayaan Islam yang mengagumkan, yang sebelumnya tidak pernah disaksikan umat manusia sepanjang sejarah peradabannya.

Sumber  : Sirah Nabawiyah oleh Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy.

Tidak ada komentar: