30 Desember, 2014

ANCAMAN BAGI PELAKU ZINA

Qur’an surat Al-Israa’ ayat 32 :
32.  (“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”).
Qur’an surat Ath-Thalaaq ayat 4 :
4.      (….“Dan wanita-wanita yang hamil) karena perzinaan atau karena pernikahan secara sah, lalu bercerai mati atau cerai hidup dengan mantan suaminya, maka (waktu iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”) setelah suci, baru boleh menikah.

Haram hukumnya menikah dengan wanita yang hamil karena perzinaan, baik yang menikahi adalah orang yang berzina dengannya, maupun orang yang tidak berzina dengannya. Harus setelah wanita tersebut melahirkan dan habis masa iddahnya dan kemudian bersuci dari nifasnya, baru kemudian boleh menikah.
1. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah saw bersabda :
Wanita hamil tidak boleh (dinikahi kemudian) dicampuri (kecuali wanita tersebut hamilnya setelah menikah secara sah dan masih dalam ikatan perkawinan yang sah), sampai ia melahirkan, sedangkan wanita yang tidak hamil (tetapi melakukan perzinahan sebelum akad nikah, maka tidah boleh dinikahi dan) tidak boleh dicampuri, sampai ia berhaid 1x .Hadits riwayat Abu Daud, Ahmad, Darimi, Hakim dan Baihaqi.
2. Hal ini dikuatkan dari Abu Ad-Darda, Rasulullah saw bersabda :
“Barangkali pemiliknya ingin menggaulinya?” Para sahabat menjawab : “Benar.” Rasulullah saw bersabda : “Sungguh aku telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang akan dibawa ke kuburnya.  Bagaimana ia mewarisinya, sedangkan itu tidak halal baginya (karena masih dalam keadaan hamil) dan bagaimana ia memperbudaknya, sedang ia tidak halal baginya.” Hadits riwayat Muslim.
3. Begitu juga dalil dari Sa’id bin Musayyib : “Bahwasannya seseorang menikah dengan wanita, ketika digaulinya (dicampuri), ternyata wanita tersebut sudah hamil, kemudian hal itu dilaporkan kepada Rasulullah saw dan beliau saw langsung menceraikan keduanya.”
Bagi wanita yang sudah terlanjur menikah dalam keadaan hamil dari hasil perzinaan, solusinya harus “bangun nikah” setelah melahirkan, yaitu setelah habis masa haid atau nifasnya. Jika tidak dalam keadaan hamil, maka bangun nikahnya, setelah haid 1x kemudian bersuci, baru boleh bangun nikah.
Rasulullah saw bersabda :
A.    “Perbuatan zina itu mendatangkan kefakiran (menghilangkan keberkahan rijeki).”
Hadits riwayat Al-Qadhi dan Al-Baihaqi dari Umar bin Khattab ra.
B.     “Zina kedua mata ialah memandang wanita atau pria yang bukan muhrim (dengan perasaan zina hati atau nafsu sahwat).” Hadits riwayat Ibnu Sa’ad Thabrani dan Abu Nu’aim dari ‘Alqamah bin Huwairits.
C.    “Jauhilah zina karena perbuatan zina mengandung 6 perkara, 3 diberikan di dunia, yaitu :
  1. Akan  dikurangi rezekinya (otomatis mengurangi umurnya).
  2. Dihilangkan keberkahan rezekinya.
  3. Jika rohnya akan keluar (akan meninggal), pandangannya terhadap Allah terhalang oleh Neraka dan Malaikat Zabaniyah (yaitu malaikat yang menyiksa orang-orang yang berdosa di dalam Neraka).
Adapun 3 hukuman di akhirat, yaitu :
  1. Allah memandangnya dengan pandangan kebencian, sehingga wajah pelaku zina menjadi hitam.
  2. Hisabannya atau hukumannya menjadi keras.
  3. Pezina akan diseret dengan rantai ke Neraka.”

Jika ada rumah dipakai untuk berzina, maka si pezina dan 40 tetangga yang ada di sekitar rumah tempat berzina tersebut akan mendapatkan laknat Allah. Dan laknat Allah itu berupa bencana, musibah, kesialan-kesialan, dan keburukan-keburukan yang lain yang akan menimpa pezina dan 40 tetangganya yang ada di sekitar rumah yang dipakai untuk berzina tersebut.
Golongan orang-orang yang berzina sbb :
1.      Pria dan wanita yang tidak ada ikatan pernikahan yang sah.
2.      Wanita yang berzina, baik wanita tersebut hamil atau pun tidak hamil, kemudian menikah dengan pria yang menzinainya atau bukan, maka pernikahannya tidak sah atau rusak, maka mereka masih dianggap berzina.
3.      Pria dan wanita yang menikah, tetapi berbeda agama.

Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221, 223, 226-232, 234-237 dan 240-242 :
221.    (Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik) wahai kaum muslimin (sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan pria musyrik) dengan wanita-wanita mukmin (sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari pria musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga serta ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran). Orang-orang Kristen dan Katolik, Hindu, Budha, Majusi dan para penyembah berhala lainnya adalah orang-orang musyrik karena mereka menyekutukan Allah dan menyembah tuhan selain Allah.
223.    (Istri-istrimu adalah) seperti (tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kamu bercocok-tanam itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan lakukanlah untuk dirimu) yang sesuai dengan aturan agama dalam mencampuri istri-istrimu (dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman) yang bertakwa kepada Allah, bahwa mereka akan memperoleh Surga.
226.    (Bagi orang-orang yang meng-ilaa’ terhadap istri-istri mereka) yaitu suami yang bersumpah tidak akan mencampuri istri-istri mereka yang membuatnya menderita, karena tidak dicampuri dan tidak pula diceraikan. Maka dengan turunnya ayat ini, seorang suami (harus menunggu 4 bulan) dan setelah 4 bulan harus memilih antara kembali mencampuri istrinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikannya (Kemudian jika mereka kembali) kepada istrinya (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).
227.    (Dan sekiranya mereka ber’azam) berketetapan hati (untuk talak) bercerai (Maka sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui).
228.    (Wanita-wanita yang ditalak) suaminya (hendaklah menahan diri mereka) untuk menikah lagi dan harus menunggu sampai selesai masa iddahnya (3x quru’) artikan 3x suci dari haid bagi wanita yang telah dicampuri dan dicerai hidup oleh suaminya dan tidak sedang hamil, bagi istri yang belum dicampuri, maka tidak ada iddah baginya (Dan mereka tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang telah diciptakan Allah dalam rahim-rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suami mereka lebih berhak untuk merujuki mereka saat demikian) yaitu setelah selesai masa iddah istri-istri mereka (jika mereka) suami dan istri itu (menghendaki ishlah) mengadakan perbaikan, hal ini bagi suami yang baru menalak istrinya 1x atau 2x, maka suaminya lebih utama untuk menikahi istrinya daripada orang lain dan selama masa iddah belum selesai, seorang wanita diharamkan menikahi lagi (Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi para suami mempunyai kelebihan atas mereka) yaitu para suami menjadi pemimpin bagi istri-istri mereka, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian kaum pria atas kaum wanita dan juga karena para suami telah menafkahkan harta mereka kepada istri-istri mereka. Maka oleh sebab itu, wanita-wanita yang saleh adalah yang taat kepada Allah dan suaminya yang tidak menyuruhnya berbuat maksiat lagi menjaga diri ketika suaminya tidak ada di rumah, An-Nisaa’ ayat 34  (Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).
229.    (Talak) yang dapat dirujuki sampai (2x, setelah itu) suami (boleh menahan) istrinya dengan jalan rujuk  (secara baik-baik atau menceraikan dengan cara yang baik pula. Tidak halal bagi kamu) para suami (untuk mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka) berupa mas kawin atau mahar (kecuali jika keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu) wali (khawatir bahwa keduanya) yaitu suami dan istri itu (tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka mereka tidak berdosa mengenai uang tebusan) artinya tidak ada salahnya jika pihak suami mengambil uang tebusan yang dibayarkan oleh pihak istri untuk menebus dirinya (Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim).
230.    (Kemudian jika ia) suami (menceraikannya) setelah talak yang ke-2 (maka wanita itu tidak halal lagi baginya setelah) jatuh talak yang ke-3 (itu, hingga ia) mantan istrinya itu (menikah dengan suami yang lain) yang baru (Kemudian jika ia) suami yang lain itu (menceraikannya pula, maka tidak ada dosa bagi keduanya) yaitu mantan suami pertama atau sebelumnya dengan mantan istrinya yang baru dicerai oleh suami berikutnya setelah habis masa iddahnya (untuk) menikah (kembali jika keduanya itu berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah peraturan-peraturan Allah yang dijelaskan-Nya kepada kaum yang) mau (mengetahui) atau merenungkannya, harus dipikir dahulu jangan terbawa emosi dan mohon petunjuk kepada Allah jika mau menjatuhkan talak yang ke-3 kepada istrinya supaya tidak menyesal kemudian.
231.    (Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu) mereka (mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka secara cara baik-baik atau ceraikanlah) mereka (secara baik-baik pula. Janganlah kamu rujuki mereka itu untuk menimbulkan kesusahan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka) sampai mereka memaksa minta cerai dengan cara khulu yaitu istri terpaksa menebus dirinya dengan membayar kepada suaminya supaya mau menceraikannya atau perceraian yang dibeli oleh pihak istri dari suaminya karena ada beberapa hal dari pihak suami yang tidak disukai atau dibenci istrinya atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung/istrinya diabaikan dan status pernikahannya digantung (Barangsiapa berbuat demikian, berarti ia menganiaya dirinya sendiri) karena Allah pasti mengazab atas perbuatan zhalimnya kepada istrinya itu (dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat) hukum-hukum (Allah sebagai permainan dan ingatlah nikmat Allah kepadamu) yaitu agama Islam (dan apa-apa yang telah diturunkan-Nya kepadamu berupa Kitab) Al-Qur’an (dan Alhikmah) hadits Rasulullah saw yang menjelaskan tentang firman-firman-Nya dan hukum-hukum-Nya, terutama yang menjelaskan secara terperinci tentang syarat dan rukun shalat wajib dan sunat, puasa wajib dan sunat, zakat fitrah, maal, infaq dan sedekah, ibadah haji dan umrah, pernikahan, perceraian, waris dan sebagainya (Allah memberimu pengajaran dengannya) supaya kamu mengerti dengan sejelas-jelasnya tentang hukum-hukum-Nya dan bisa mengamalkan peraturan-peraturan-Nya dengan mudah (Dan bertakwalah kamu kepada Allah serta ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu).
232.    (Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu sampai) habis masa (iddahnya, maka janganlah kamu) para wali (menghalangi mereka itu untuk rujuk dengan) mantan (suami-suami mereka yang telah menceraikan mereka itu) Asbaabun nuzul ayat ini adalah, ketika saudara wanita dari Ma’qil bin Yasar diceraikan oleh suaminya, lalu suaminya itu hendak merujukinya, tetapi dilarang oleh Ma’qil bin Yasar. Hadits riwayat Hakim (jika telah terdapat kerelaan) kecocokan (di antara mereka dengan cara yang baik. Demikian itu yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir di antara kamu. Itu lebih suci bagimu dan lebih baik) bagimu dan bagi mereka karena jika kedua mantan suami dan istri tersebut tidak diizini rujuk, dikhawatirkan mereka melakukan hubungan gelap, mengingat kedua belah pihak sudah saling mengenal dan saling mencintai (Dan Allah mengetahui) semua maslahat (sedangkan kamu tidak mengetahui yang demikian itu) maka mohonlah petunjuk-Nya dan ikutilah perintah-Nya.
234.    (“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri) yang tidak sedang hamil (maka hendaklah mereka) istri-istri itu (menunggu) untuk menikah lagi sampai habis masa iddah mereka selama (4 bulan dan 10 hari”) Allah memberi waktu bagi para wanita yang dicerai mati oleh suaminya tersebut untuk berfikir sebelum memutuskan untuk menikah lagi, tetapi bagi istri-istri yang sedang hamil, maka masa iddah mereka adalah sampai melahirkan bayinya (Kemudian apabila telah sampai) habis masa (iddah mereka, maka tidak ada dosa bagimu) wahai para wali (membiarkan mereka) para janda itu (melakukan apa yang dilakukan terhadap diri mereka) misalnya bersolek, bepergian dan menerima pinangan (menurut cara yang patut) yaitu menurut aturan agama (Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan).
235.    (Dan tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran) yang suaminya telah meninggal dan masih dalam masa iddah dan wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang dalam iddah yang suaminya meninggal atau karena talak ba’in yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang telah habis masa iddahnya, sedangkan wanita yang dalam iddah talak raj’i yaitu talak 1 dan 2 yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang belum habis masa iddahnya, dalam hal ini suami boleh rujuk dengan istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis, maka tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran (atau kamu menyembunyikan dalam hatimu) rencana untuk menikahi mereka (Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka) dan tidak sabar untuk meminang, maka diperbolehkannya secara sindiran (tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia) untuk menikahi (melainkan) diperbolehkan (sekedar mengucapkan) kepada mereka (kata-kata yang baik) yang menurut hukum Islam/syara’ dianggap sebagai sindiran pinangan (Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa iddahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya) akan azab-Nya jika kamu melanggar hukum-hukum-Nya (Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun).
236.    (Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka atau) sebelum (kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu memberikan mereka itu mut’ah) yaitu pemberian yang menyenangkan hati yang diberikan suami kepada istri yang diceraikannya sebagai hiburan (bagi) orang (yang mampu sesuai dengan kemampuannya, sedangkan bagi) orang (yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula) yaitu pemberian (menurut yang patut) yang demikian itu (merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan).
237.    (Dan jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal kamu sudah menentukan mahar mereka, maka bayarlah separuh dari) mahar (yang telah kamu tetapkan itu) sebagai hak mereka (kecuali jika mereka) istri-istrimu (itu) memaafkan suami mereka hingga mereka tidak mengambil maharnya (atau dimaafkan oleh orang yang pada tangannya tergenggam akad nikah) yaitu suami yang memaafkan, maka mahar diserahkan kepada istri-istri itu semuanya atau wali (menurut Ibnu Abbas, wali boleh bertindak sebagai penggantinya jika wanita itu mahjurah/tidak boleh bertasharruf/tidak boleh mengelola dan membelanjakan hartanya, jika wali yang memaafkan, maka suami dibebaskan dari membayar mahar yang separuh itu (dan bahwa kamu memaafkan itu lebih dekat kepada ketakwaan. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu) saling menunjukkan kemurahan hati (sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan).
240.    (Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri) hendaklah (berwasiat) dinasakh (dibatalkan) oleh ayat waris (untuk istri-istrinya) supaya diberi (nafkah sampai satu tahun) dinasakh oleh ayat 4 bulan 10 hari bagi istri yang tidak hamil (tanpa mengeluarkan mereka) tanpa menyuruh pindah dari rumah yang ditinggalinya ketika suaminya masih hidup (Tetapi jika mereka pindah) atas kemauan sendiri (maka tidak ada dosa bagimu) wahai para wali/waris dari yang meninggal (mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri secara patut) misalnya bersolek/berdandan, menghentikan masa berkabung dan tidak mau lagi menerima nafkah (Dan Allah Maha Tangguh lagi Maha Bijaksana) atas segala perbuatan-Nya.
241.    (Wanita-wanita yang diceraikan) dan telah dicampuri suaminya (hendaklah diberi) pula oleh mantan suaminya (mut’ah secara patut) menurut kemampuan mantan suaminya (sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa).
242.    (Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu ayat-ayat-Nya) hukum-hukum-Nya (supaya kamu mengerti) atau memahaminya.

Qur’an surat An-Nisaa’ ayat 3-4, 19, 34-35 dan 128-130 :
3.      (Dan jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap) hak-hak (wanita yang yatim) seandainya kamu menikahinya (maka nikahilah wanita) lain (yang kamu senangi : dua, tiga atau empat orang. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil) dalam pembagian nafkah lahir dan batin kepada istri-istrimu (maka) nikahilah (seorang saja atau hamba sahaya) budak-budak (yang menjadi milikmu. Yang demikian itu lebih dekat supaya kamu tidak berbuat zhalim).
4.      (Dan berikanlah mas kawin kepada wanita-wanita) yang kamu nikahi (sebagai pemberian dengan penuh kerelaan) pemberian adalah mas kawin yang nilai besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas (Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati).
19.   (Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa) memaksanya menikah atau melarangnya menikah tanpa kemauan dan kerelaan mereka (dan janganlah pula kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka) berupa mahar (kecuali jika mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata) zina atau nusyuz (dan pergaulilah mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka) maka bersabarlah (karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak).
34.  (Kaum pria menjadi pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian kamu) pria (atas sebagian yang lainnya) wanita (dan juga karena mereka) para suami (telah menafkahkan) sebagian dari (harta mereka. Maka wanita-wanita yang saleh adalah yang taat) kepada suami mereka sepanjang sang suami tidak menyimpang dari ajaran agama (lagi memelihara diri) tidak berkhianat dan memelihara rahasia dan harta sang suami (ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka) Allah mewajibkan sang suami memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya dengan baik (Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz) yaitu membangkang, tidak melayani kebutuhan lahir dan batin suami, meninggalkan rumah tanpa izin suami dan sebagainya (maka nasehatilah mereka itu dan berpisahlah dengan mereka di atas tempat tidur) pisah ranjang (dan pukullah mereka) yang tidak melukai jika para istri itu masih belum taat (kemudian jika mereka telah menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari masalah dengan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar).
35.  (Dan jika kamu khawatir muncul persengketaan di antara keduanya) suami dengan istrinya (maka kirimlah seorang penengah dari keluarga pria dan seorang penengah dari keluarga wanita. Jika mereka berdua) yaitu kedua orang penengah itu (bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada mereka) suami dan istri itu (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal).
128.    (Dan jika seorang wanita khawatir suaminya akan nusyuz) yaitu bersikap keras terhadap istrinya, tidak mau mencampurinya, tidak mau memberikan nafkah, terpikat dengan wanita lain yang lebih dari istrinya (atau bersikap tidak acuh) terhadap istrinya (maka tidak ada salahnya bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenarnya) istrinya bersedia dikurangi beberapa haknya demi kerukunan rumah tangga dan untuk mempertahankan pernikahan, tetapi jika istri tidak bersedia, maka pihak suami harus memenuhi kewajibannya atau menceraikan istrinya itu (Dan perdamaian itu lebih baik) bagi mereka daripada bercerai atau nusyuz (walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir) maksudnya, wanita itu jarang yang bersedia melepaskan sebagian haknya kepada madunya dengan seikhlas-ikhlasnya, dan biasanya pihak suami lebih cenderung kepada istri yang dikasihinya, jika istri melepaskan sebagian haknya, maka boleh suami menerimanya (Dan jika kamu) suami (memperbaiki) pergaulan dengan istri-istrimu (dan menjaga dirimu) dari berbuat zhalim kepada mereka (maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan).
129.    (Dan kamu) suami (sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil) dalam membagi kasih (di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Oleh sebab itu janganlah kamu terlalu cenderung) kepada istri yang kamu kasihi itu dalam pembagian nafkah lahir dan batin (sehingga kamu biarkan) istri (yang lain terkatung-katung) diabaikan dan digantung statusnya, janda bukan bersuami pun bukan (Dan jika kamu mengadakan perbaikan) dengan berlaku adil dalam membagi nafkah lahir dan batin kepada istri-istrimu (dan menjaga diri) dari berbuat curang (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).
130.    (Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing mereka dari limpahan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas) karunia-Nya (lagi Maha Bijaksana) atas semua ketetapan-Nya dan perbuatan-Nya.

Qur’an surat Al-Maaidah ayat 5 :
5.      (Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, dan makanan-makanan orang-orang yang diberi kitab) yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani Unitarian (itu halal bagimu) karena jika mereka menyembelih binatang, menyebut nama Allah, mereka tidak mengkonsumsi makanan dan minuman haram (Alkitab Perjanjian Lama : Imamat pasal 11:7-8, pasal 10-22, Bilangan pasal 6:3, Yesaya pasal 65:3-4, Hakim-hakim pasal 13:4 dan Daniel pasal 1:8) dan semua yang diharamkan dalam syariat Islam, sementara orang-orang Kristen dan Katolik, Hindu, Budha, Majusi dan penyembah berhala, jika meyembelih binatang tidak menyebut nama Allah atau bahkan tidak menyebut nama-nama tuhan mereka ketika menyembelih binatang, mereka menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. Paulus yaitu nabi palsunya orang-orang Nasrani Trinitas Kristen Protestan dan Kristen Katolik Roma menghalalkan semua yang berasal dari luar tubuh orang tersebut masuk ke dalam tubuhnya, baik lewat mulut atau anggota tubuh lainnya, PB. Injil Markus pasal 7:14-23, Korintus pasal 6:12, pasal 10:27 dan Roma pasal 14:2-3 (dan makananmu halal pula bagi mereka. Dan wanita-wanita yang merdeka di antara wanita-wanita mukmin serta wanita-wanita merdeka dari kalangan orang-orang yang diberi Alkitab sebelum kamu) yaitu wanita-wanita yang beragama Yahudi dan Nasrani Unitarian saja halal pula kamu nikahi karena mereka dan kaum muslimin Tuhannya satu yaitu Allah dan hanya mengakui Allah saja sebagai Tuhan, Al-Baqarah ayat 139, Ali-’Imran ayat 64, Asy-Syuura ayat 15 dan Al-’Ankabuut ayat 46, sementara wanita-wanita Kristen menyembah Nabi Isa as dan Katolik menyembah Maryam dan tidak mengakui Allah sebagai Tuhan satu-satunya dan wanita-wanita Majusi, Hindu, Budha dan para penyembah berhala lainnya tidak mengakui Allah sebagai Tuhan, mereka musyrik, jadi tidak halal untuk dinikahi, orang-orang mukmin diharamkan menikahi orang-orang musyrik (Al-Baqarah ayat 221 dan An-Nuur ayat 3). Wanita-wanita mukmin tidak halal bagi orang-orang yang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka (Al-Mumtahanah ayat 10). Budha itu bukan agama tetapi hanya aliran kepercayaan, karena pendirinya yaitu Pangeran Sidharta Gautama hanya seorang filsuf dan ia adalah seorang ateis, tetapi setelah meninggal, Pangeran Sidharta diangkat sebagai ‘tuhan’ oleh pengikut-pengikutnya (Apabila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, bukan dengan maksud berzina dan bukan pula untuk mengambil mereka sebagai gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman) murtad (maka sungguh hapuslah amalannya) sebelum murtad (dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi).
Qur’an surat An-Nuur ayat 3, 26 dan 32-33 :
3.      (Pria yang berzina tidak menikahi melainkan wanita yang berzina atau wanita yang musyrik dan wanita yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh pria yang berzina atau pria musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin) menikahi seorang pezina.
26.  (Wanita-wanita yang keji) pezina (adalah untuk pria-pria yang keji dan pria-pria yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji pula, dan wanita-wanita yang baik adalah untuk pria-pria yang baik dan pria-pria yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik pula….).
32.  (Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian di antara kalian dan orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahaya kalian yang pria dan hamba-hamba sahaya kalian yang wanita. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas) pemberian-Nya kepada makhluk-Nya (lagi Maha Mengetahui).
33.  (Dan orang-orang yang tidak) atau belum (mampu menikah hendaklah menjaga kesuciannya) dari melakukan perbuatan zina (sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya....) sehingga mereka mampu menikah.
Qur’an surat Al-Ahzab ayat 49 :
49.  (“Kemudian kamu ceraikan mereka) istri-istrimu (sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah”) bagi istri yang diceraikan suaminya sebelum mereka bercampur, maka tidak ada iddah bagi mantan istrinya tersebut, mereka bisa langsung menikah lagi.
Qur’an surat Ath-Thalaaq ayat 4 :
4.      (“Wanita-wanita yang telah putus haidnya) menopause (di antara wanita-wanita kalian, jika kalian ragu-ragu) tentang masa iddah-nya (maka iddah mereka adalah 3 bulan, dan begitu pula wanita-wanita yang tidak haid”) bagi yang belum haid, masa iddahnya 3 bulan suci, bagi wanita-wanita yang dicerai hidup oleh mantan suaminya.

KETERANGAN :
1.      Jika di wilayah/kota tersebut perzinaan telah merata, maka akan terjadi banyak bencana alam, kecelakaan, kebakaran, tawuran, bentrokan dan sebagainya yang memakan korban jiwa dan banyak terjadi kematian dengan 1001 macam sebab, contoh : matinya karena bencana (musibah), tawuran, pengeroyokan, pembunuhan, wabah penyakit dan sebagainya. Semoga Allah menjauhkan kita dari laknat-laknat-Nya, Aamiin 3x Ya Robbal ‘alamin.
2.      Kecanduan pornografi (melihat perbuatan maksiat yaitu zina), menyebabkan kerusakan sel-sel otak secara permanen, karena sel-sel otaknya putus dan sel-sel saraf di otak yang di ujung-ujungnya ada listriknya, konslet atau mati. Hal ini menyebabkan turunnya kecerdasan orang itu, karena sel-sel dan sel-sel saraf di otak oleh Allah tidak diprogram untuk melihat kemaksiatan.
3.      Orang-orang Nasrani itu ada 2 golongan sebagai berikut : 
1.      Nasrani Unitarian, yaitu kaum Nasrani yang hanya menyembah Allah sebagai satu-satunya Tuhan dan beriman kepada Nabi Isa as sebagai nabi utusan Allah yang berpedoman pada Kitab Injil Barnabas (Hadits Nabi Isa as) dan Kitab Taurat.
2.      Nasrani Trinitas, doktrin Kristen Trinitas berasal dari Bhs. Latin trinus artinya rangkap tiga. Kitab Injil Matius pasal 28 ayat 19-20 adalah tulisan Paulus dan pengikut-pengikutnya, karena Paulus hanya mengajarkan 2 Tuhan yaitu : Tuhan Bapa dan Tuhan Anak (Putra), maka gereja Paulus mengajarkan dan berbicara tentang ’Bapa (Allah)’ dan ’Putra (’tuhan’ Yesus Kristus)’. Hal ini memungkinkan pengikut-pengikut Paulus yaitu para intelektual teologi Yunani dan Romawi untuk menggabungkan ajaran Paulus itu ke dalam filsafat Yunani dan Romawi. Pandangan para intelektual teologi Yunani dan Romawi tentang keberadaan Tuhan adalah suatu pandangan ’Tripartite/Trinitas/Tiga keberadaan’, maka hanya dibutuhkan memasukkan ’Roh Kudus’ agar doktin Trinitas sesuai dengan pandangan mereka. Dengan berlalunya waktu yang panjang, maka ajaran Paulus dan filsafat Yunani dan Romawi itu berpadu menjadi satu dan doktrin Trinitas telah lahir. Paus Kalistus/Calistus/Calixtus I (217-222 M) yang memperkenalkan istilah ’Trinitas’ ke dalam tulisan-tulisan gerejawi Latin ketika ia membahas doktrin baru yang aneh yaitu Tuhan Trinitas : Bapa (Allah), Putra (’tuhan’ Yesus Kristus) dan Roh Kudus. Agama Nasrani Trinitas Kristen terdiri dari 4 aliran yaitu : Protestan, Katolik, Ortodoks dan Anglikan, namun hanya ada 2 aliran utama (besar) yaitu Protestan dan Katolik di dalam agama Nasrani Trinitas Kristen. Bahkan sudah dianggap sebagai 2 agama yang berbeda, yaitu agama Nasrani Trinitas Kristen Protestan (agama Kristen) yang menyembah Nabi Isa as (Yesus Kristus) dan agama Nasrani Trinitas Kristen Katolik Roma (agama Katolik) menyembah Nabi Isa as dan Maryam (Maria). Tetapi orang-orang yang beragama Katolik sangat dominan menyembah Maryam karena mereka pada umumnya terutama umatnya lebih banyak berdoa kepada ’Bunda Maria’. Dan semua orang yang beragama Nasrani Trinitas Kristen/kaum Kristiani/orang Kristen dan orang Katolik berpedoman pada Alkitab Perjanjian Lama (Taurat Yahudi) dan Injil Yesus Kristus. Yaitu Injil tulisan Paulus dan pengikut-pengikutnya : Kitab Injil Matius, Injil Lukas, Injil Markus, Injil Yohanes, Kisah Para Rasul, surat-surat Paulus dan surat-surat Katolik dan (kecuali) Kitab Injil Wahyu Yohanes (nubuat Nabi Yahya as), semuanya disebut Alkitab Perjanjian Baru.

Sumber : Al-Qur’an, Tafsir Jalalain, Hadits dan berbagai sumber.

Tidak ada komentar: