Qur’an surat Al-Israa’ ayat 32 :
32.
(“Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan yang
keji dan suatu jalan yang buruk”).
Qur’an surat Ath-Thalaaq ayat 4 :
4. (….“Dan
wanita-wanita yang hamil) karena perzinaan atau karena pernikahan
secara sah, lalu bercerai mati atau cerai hidup dengan mantan suaminya, maka (waktu
iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”) setelah suci,
baru boleh menikah.
Haram hukumnya menikah dengan wanita yang
hamil karena perzinaan, baik yang menikahi adalah orang yang berzina
dengannya, maupun orang yang tidak berzina dengannya. Harus setelah wanita
tersebut melahirkan dan habis masa iddahnya dan kemudian bersuci dari nifasnya,
baru kemudian boleh menikah.
1. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah saw bersabda :
“Wanita
hamil tidak boleh (dinikahi
kemudian) dicampuri (kecuali
wanita tersebut hamilnya setelah menikah secara sah dan masih dalam ikatan
perkawinan yang sah), sampai ia
melahirkan, sedangkan wanita yang tidak hamil (tetapi
melakukan perzinahan sebelum akad nikah, maka tidah boleh dinikahi dan) tidak boleh dicampuri, sampai ia
berhaid 1x .” Hadits riwayat Abu Daud, Ahmad, Darimi, Hakim dan
Baihaqi.
2. Hal ini dikuatkan dari Abu Ad-Darda, Rasulullah saw bersabda :
“Barangkali
pemiliknya ingin menggaulinya?” Para sahabat menjawab : “Benar.” Rasulullah saw bersabda : “Sungguh
aku telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang akan dibawa ke
kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya,
sedangkan itu tidak halal baginya (karena
masih dalam keadaan hamil) dan bagaimana
ia memperbudaknya, sedang ia tidak halal baginya.” Hadits riwayat
Muslim.
3. Begitu juga dalil dari
Sa’id bin Musayyib : “Bahwasannya seseorang menikah dengan wanita,
ketika digaulinya (dicampuri), ternyata wanita tersebut sudah hamil,
kemudian hal itu dilaporkan kepada Rasulullah saw dan beliau saw langsung
menceraikan keduanya.”
Bagi wanita yang sudah terlanjur
menikah dalam keadaan hamil dari hasil perzinaan, solusinya harus “bangun
nikah”
setelah melahirkan, yaitu setelah habis masa haid atau nifasnya. Jika tidak
dalam keadaan hamil, maka bangun nikahnya, setelah haid 1x kemudian bersuci,
baru boleh bangun nikah.
Rasulullah saw bersabda :
A.
“Perbuatan
zina itu mendatangkan kefakiran (menghilangkan keberkahan rijeki).”
Hadits riwayat Al-Qadhi dan Al-Baihaqi
dari Umar bin Khattab ra.
B.
“Zina
kedua mata ialah memandang wanita atau pria yang bukan muhrim (dengan
perasaan zina hati atau nafsu sahwat).” Hadits riwayat Ibnu Sa’ad Thabrani dan Abu
Nu’aim dari ‘Alqamah bin Huwairits.
C. “Jauhilah zina karena perbuatan zina
mengandung 6 perkara, 3 diberikan di dunia, yaitu :
- Akan dikurangi rezekinya (otomatis mengurangi umurnya).
- Dihilangkan keberkahan rezekinya.
- Jika rohnya akan keluar (akan meninggal), pandangannya terhadap Allah terhalang oleh Neraka dan Malaikat
Zabaniyah (yaitu malaikat yang menyiksa orang-orang yang berdosa
di dalam Neraka).
Adapun 3 hukuman di akhirat, yaitu :
- Allah memandangnya dengan pandangan kebencian, sehingga wajah pelaku
zina menjadi hitam.
- Hisabannya atau hukumannya menjadi keras.
- Pezina akan diseret dengan rantai ke Neraka.”
Jika ada rumah dipakai untuk berzina, maka si
pezina dan 40 tetangga yang ada di sekitar rumah tempat berzina tersebut akan
mendapatkan laknat Allah. Dan laknat Allah itu berupa bencana, musibah,
kesialan-kesialan, dan keburukan-keburukan yang lain yang akan menimpa pezina
dan 40 tetangganya yang ada di sekitar rumah yang dipakai untuk berzina
tersebut.
Golongan orang-orang yang
berzina sbb :
1. Pria dan wanita yang tidak ada ikatan
pernikahan yang sah.
2. Wanita yang berzina, baik wanita tersebut
hamil atau pun tidak hamil, kemudian menikah dengan pria yang menzinainya atau
bukan, maka pernikahannya tidak sah atau rusak, maka mereka masih dianggap
berzina.
3.
Pria dan wanita yang menikah, tetapi berbeda agama.
Qur’an surat Al-Baqarah
ayat 221, 223, 226-232, 234-237 dan
240-242 :
221.
(Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik) wahai kaum muslimin (sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan pria musyrik) dengan
wanita-wanita mukmin (sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik
dari pria musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka,
sedangkan Allah mengajak ke Surga serta ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran). Orang-orang
Kristen dan Katolik, Hindu, Budha, Majusi dan para penyembah berhala lainnya
adalah orang-orang musyrik karena mereka menyekutukan Allah dan menyembah tuhan
selain Allah.
223.
(Istri-istrimu
adalah) seperti (tanah
tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kamu bercocok-tanam itu
kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan lakukanlah untuk dirimu) yang
sesuai dengan aturan agama dalam mencampuri istri-istrimu (dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada
orang-orang yang beriman) yang bertakwa kepada Allah, bahwa mereka
akan memperoleh Surga.
226. (Bagi orang-orang yang meng-ilaa’ terhadap
istri-istri mereka) yaitu
suami yang bersumpah tidak akan mencampuri istri-istri mereka yang membuatnya
menderita, karena tidak dicampuri dan tidak pula diceraikan. Maka dengan
turunnya ayat ini, seorang suami (harus menunggu 4 bulan) dan
setelah 4 bulan harus memilih antara kembali mencampuri istrinya lagi dengan
membayar kafarat sumpah atau menceraikannya (Kemudian jika mereka kembali) kepada
istrinya (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).
227. (Dan sekiranya mereka ber’azam) berketetapan hati (untuk talak) bercerai
(Maka sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui).
228. (Wanita-wanita yang ditalak) suaminya (hendaklah menahan diri mereka) untuk
menikah lagi dan harus menunggu sampai selesai masa iddahnya (3x
quru’) artikan 3x suci dari haid bagi wanita yang telah dicampuri
dan dicerai hidup oleh suaminya dan
tidak sedang hamil, bagi istri yang belum dicampuri, maka tidak ada iddah
baginya (Dan mereka tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang telah diciptakan
Allah dalam rahim-rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari
akhir. Dan suami-suami mereka lebih berhak untuk merujuki mereka saat demikian)
yaitu setelah selesai masa iddah istri-istri mereka (jika mereka) suami dan
istri itu (menghendaki ishlah) mengadakan perbaikan, hal ini bagi suami
yang baru menalak istrinya 1x atau 2x, maka suaminya lebih utama untuk menikahi
istrinya daripada orang lain dan selama masa iddah belum selesai, seorang
wanita diharamkan menikahi lagi (Dan para wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi para suami
mempunyai kelebihan atas mereka) yaitu para suami menjadi pemimpin bagi
istri-istri mereka, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian kaum pria atas
kaum wanita dan juga karena para suami telah menafkahkan harta mereka kepada
istri-istri mereka. Maka oleh sebab itu, wanita-wanita yang saleh adalah yang
taat kepada Allah dan suaminya yang tidak menyuruhnya berbuat maksiat lagi menjaga
diri ketika suaminya tidak ada di rumah, An-Nisaa’
ayat 34
(Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).
229. (Talak) yang dapat dirujuki sampai (2x, setelah itu) suami (boleh
menahan) istrinya dengan jalan rujuk
(secara baik-baik atau menceraikan dengan cara yang baik pula. Tidak
halal bagi kamu) para suami (untuk mengambil kembali sesuatu yang telah
kamu berikan kepada mereka) berupa mas kawin atau mahar (kecuali
jika keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika
kamu) wali (khawatir bahwa keduanya) yaitu suami dan istri itu (tidak
dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka mereka tidak berdosa mengenai uang
tebusan) artinya tidak ada salahnya jika pihak suami mengambil uang
tebusan yang dibayarkan oleh pihak istri untuk menebus dirinya (Itulah
hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar
hukum-hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim).
230. (Kemudian jika ia) suami (menceraikannya) setelah talak yang
ke-2
(maka wanita itu tidak halal lagi baginya setelah) jatuh talak
yang ke-3 (itu, hingga ia) mantan istrinya itu (menikah dengan suami yang lain)
yang baru (Kemudian jika ia) suami yang lain itu (menceraikannya pula, maka tidak
ada dosa bagi keduanya) yaitu mantan suami pertama atau sebelumnya
dengan mantan istrinya yang baru dicerai oleh suami berikutnya setelah habis
masa iddahnya (untuk) menikah (kembali jika keduanya itu berpendapat akan
dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah peraturan-peraturan Allah yang
dijelaskan-Nya kepada kaum yang) mau (mengetahui) atau
merenungkannya, harus dipikir dahulu jangan terbawa emosi dan mohon petunjuk
kepada Allah jika mau menjatuhkan talak yang ke-3 kepada istrinya supaya tidak
menyesal kemudian.
231. (Apabila kamu menceraikan istri-istrimu,
lalu) mereka (mendekati
akhir iddahnya, maka rujukilah mereka secara cara baik-baik atau ceraikanlah) mereka (secara
baik-baik pula. Janganlah kamu rujuki mereka itu untuk menimbulkan kesusahan, karena
dengan demikian kamu menganiaya mereka) sampai mereka memaksa minta
cerai dengan cara khulu yaitu
istri terpaksa menebus dirinya dengan membayar kepada suaminya supaya mau
menceraikannya atau perceraian yang dibeli oleh pihak istri dari suaminya
karena ada beberapa hal dari pihak suami yang tidak disukai atau dibenci
istrinya atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung/istrinya diabaikan dan
status pernikahannya digantung (Barangsiapa berbuat demikian, berarti ia
menganiaya dirinya sendiri) karena Allah pasti mengazab atas perbuatan
zhalimnya kepada istrinya itu (dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat) hukum-hukum (Allah
sebagai permainan dan ingatlah nikmat Allah kepadamu) yaitu agama Islam (dan
apa-apa yang telah diturunkan-Nya kepadamu berupa Kitab) Al-Qur’an (dan
Alhikmah) hadits Rasulullah saw yang menjelaskan tentang
firman-firman-Nya dan hukum-hukum-Nya, terutama yang menjelaskan secara
terperinci tentang syarat dan rukun shalat wajib dan sunat, puasa wajib dan
sunat, zakat fitrah, maal, infaq dan sedekah, ibadah haji dan umrah,
pernikahan, perceraian, waris dan sebagainya (Allah memberimu pengajaran dengannya)
supaya kamu mengerti dengan sejelas-jelasnya tentang hukum-hukum-Nya
dan bisa mengamalkan peraturan-peraturan-Nya dengan mudah (Dan bertakwalah kamu kepada
Allah serta ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu).
232. (Apabila kamu menceraikan istri-istrimu,
lalu sampai) habis
masa
(iddahnya, maka janganlah kamu) para wali (menghalangi mereka itu untuk
rujuk dengan) mantan (suami-suami mereka yang telah menceraikan
mereka itu) Asbaabun nuzul ayat ini adalah, ketika saudara wanita dari
Ma’qil bin Yasar diceraikan oleh suaminya, lalu suaminya itu hendak
merujukinya, tetapi dilarang oleh Ma’qil bin Yasar. Hadits riwayat Hakim
(jika telah terdapat kerelaan) kecocokan (di antara mereka dengan cara
yang baik. Demikian itu yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman
kepada Allah dan hari akhir di antara kamu. Itu lebih suci bagimu dan lebih
baik) bagimu dan bagi mereka karena jika kedua mantan suami dan istri
tersebut tidak diizini rujuk, dikhawatirkan mereka melakukan hubungan gelap,
mengingat kedua belah pihak sudah saling mengenal dan saling mencintai (Dan
Allah mengetahui) semua maslahat (sedangkan kamu tidak mengetahui yang
demikian itu) maka mohonlah petunjuk-Nya dan ikutilah perintah-Nya.
234.
(“Orang-orang
yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri) yang tidak sedang hamil (maka
hendaklah mereka) istri-istri itu (menunggu) untuk menikah lagi sampai
habis masa iddah mereka selama (4 bulan dan 10 hari”) Allah memberi
waktu bagi para wanita yang dicerai mati
oleh suaminya tersebut untuk berfikir sebelum memutuskan untuk menikah lagi,
tetapi bagi istri-istri yang sedang hamil, maka masa iddah mereka adalah sampai
melahirkan bayinya (Kemudian apabila telah sampai) habis masa (iddah mereka, maka tidak ada
dosa bagimu) wahai para wali (membiarkan mereka) para janda itu
(melakukan apa yang dilakukan terhadap diri mereka) misalnya bersolek,
bepergian dan menerima pinangan (menurut cara yang patut) yaitu
menurut aturan agama (Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan).
235.
(Dan
tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran) yang suaminya telah meninggal dan masih
dalam masa iddah dan wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita
yang dalam iddah yang suaminya meninggal atau karena talak ba’in yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang
telah habis masa iddahnya, sedangkan wanita yang dalam iddah talak raj’i yaitu talak 1 dan 2 yang
dijatuhkan suami kepada istrinya yang belum habis masa iddahnya, dalam hal ini
suami boleh rujuk dengan istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum
habis, maka tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran (atau kamu menyembunyikan dalam
hatimu) rencana untuk menikahi mereka (Allah mengetahui bahwa kamu
akan menyebut-nyebut mereka) dan tidak sabar untuk meminang, maka
diperbolehkannya secara sindiran (tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian
dengan mereka secara rahasia) untuk menikahi (melainkan) diperbolehkan
(sekedar
mengucapkan) kepada mereka (kata-kata yang baik) yang menurut hukum
Islam/syara’ dianggap sebagai sindiran pinangan (Dan janganlah kamu menetapkan
akad nikah, sebelum habis masa iddahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa
yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya) akan azab-Nya jika
kamu melanggar hukum-hukum-Nya (Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyantun).
236. (Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu
menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka atau) sebelum (kamu menentukan maharnya. Dan
hendaklah kamu memberikan mereka itu mut’ah) yaitu pemberian yang
menyenangkan hati yang diberikan suami kepada istri yang diceraikannya sebagai
hiburan (bagi) orang (yang mampu sesuai dengan kemampuannya,
sedangkan bagi) orang (yang miskin sesuai dengan kemampuannya
pula) yaitu pemberian (menurut yang patut) yang demikian
itu
(merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan).
237. (Dan jika kamu menceraikan istri-istrimu
sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal kamu sudah menentukan mahar
mereka, maka bayarlah separuh dari) mahar (yang telah kamu tetapkan itu) sebagai
hak
mereka (kecuali jika mereka) istri-istrimu (itu) memaafkan suami
mereka hingga mereka tidak mengambil maharnya (atau dimaafkan oleh orang yang pada
tangannya tergenggam akad nikah) yaitu suami yang memaafkan, maka mahar
diserahkan kepada istri-istri itu semuanya atau wali (menurut Ibnu Abbas, wali
boleh bertindak sebagai penggantinya jika wanita itu mahjurah/tidak boleh
bertasharruf/tidak boleh mengelola dan membelanjakan hartanya, jika wali yang memaafkan,
maka suami dibebaskan dari membayar mahar yang separuh itu (dan bahwa kamu memaafkan itu
lebih dekat kepada ketakwaan. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara
kamu) saling menunjukkan kemurahan hati (sesungguhnya Allah Maha Melihat
segala apa yang kamu kerjakan).
240.
(Dan
orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri) hendaklah (berwasiat) dinasakh (dibatalkan)
oleh ayat waris (untuk istri-istrinya) supaya diberi (nafkah sampai satu tahun) dinasakh
oleh ayat 4 bulan 10 hari bagi istri yang tidak hamil (tanpa mengeluarkan mereka) tanpa
menyuruh pindah dari rumah yang ditinggalinya ketika suaminya masih hidup (Tetapi
jika mereka pindah) atas kemauan sendiri (maka tidak ada dosa bagimu) wahai
para wali/waris dari yang meninggal (mengenai apa yang mereka lakukan terhadap
diri mereka sendiri secara patut) misalnya bersolek/berdandan,
menghentikan masa berkabung dan tidak mau lagi menerima nafkah (Dan
Allah Maha Tangguh lagi Maha Bijaksana) atas segala perbuatan-Nya.
241. (Wanita-wanita yang diceraikan) dan telah dicampuri suaminya (hendaklah
diberi) pula oleh mantan suaminya (mut’ah secara patut) menurut
kemampuan mantan suaminya (sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang
yang bertakwa).
242. (Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu
ayat-ayat-Nya) hukum-hukum-Nya (supaya
kamu mengerti) atau memahaminya.
Qur’an surat An-Nisaa’ ayat 3-4, 19,
34-35 dan 128-130 :
3. (Dan jika kamu khawatir tidak akan dapat
berlaku adil terhadap) hak-hak (wanita yang yatim) seandainya kamu menikahinya
(maka nikahilah wanita) lain (yang kamu senangi : dua, tiga atau empat
orang. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil) dalam
pembagian nafkah lahir dan batin kepada istri-istrimu (maka) nikahilah (seorang
saja atau hamba sahaya) budak-budak (yang menjadi milikmu. Yang demikian itu lebih
dekat supaya kamu tidak berbuat zhalim).
4. (Dan berikanlah mas kawin kepada wanita-wanita)
yang kamu nikahi (sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan) pemberian adalah mas kawin yang nilai besar
kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak, karena pemberian itu
harus dilakukan dengan ikhlas (Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu
sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah
pemberian itu dengan senang hati).
19.
(Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal
bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa) memaksanya menikah atau melarangnya menikah tanpa
kemauan dan kerelaan mereka (dan janganlah pula kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepada mereka) berupa mahar (kecuali jika mereka melakukan pekerjaan
keji yang nyata) zina atau nusyuz (dan pergaulilah mereka secara patut.
Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka) maka bersabarlah
(karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya
kebaikan yang banyak).
34.
(Kaum
pria menjadi pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian
kamu) pria
(atas sebagian yang lainnya) wanita (dan juga karena mereka) para suami (telah
menafkahkan) sebagian dari (harta mereka. Maka wanita-wanita yang
saleh adalah yang taat) kepada suami mereka sepanjang sang suami tidak
menyimpang dari ajaran agama (lagi memelihara diri) tidak
berkhianat dan memelihara rahasia dan harta sang suami (ketika suaminya tidak ada, oleh
karena Allah telah memelihara mereka) Allah mewajibkan sang suami
memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya dengan baik (Dan
wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz) yaitu membangkang, tidak
melayani kebutuhan lahir dan batin suami, meninggalkan rumah tanpa izin suami
dan sebagainya (maka nasehatilah mereka itu dan berpisahlah dengan mereka di atas tempat
tidur) pisah ranjang (dan pukullah mereka) yang tidak
melukai jika para istri itu masih belum taat (kemudian jika mereka telah menaatimu,
maka janganlah kamu mencari-cari masalah dengan mereka. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar).
35. (Dan jika kamu khawatir muncul
persengketaan di antara keduanya) suami dengan istrinya (maka kirimlah seorang penengah
dari
keluarga pria dan seorang penengah dari keluarga wanita. Jika mereka berdua) yaitu
kedua orang penengah itu (bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada mereka) suami dan istri itu (Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal).
128. (Dan jika seorang wanita khawatir suaminya
akan nusyuz) yaitu
bersikap keras terhadap istrinya, tidak mau mencampurinya, tidak mau memberikan
nafkah, terpikat dengan wanita lain yang lebih dari istrinya
(atau bersikap tidak acuh) terhadap istrinya (maka tidak ada salahnya bagi
keduanya mengadakan perdamaian yang sebenarnya) istrinya bersedia
dikurangi beberapa haknya demi kerukunan rumah tangga dan untuk mempertahankan
pernikahan, tetapi jika istri tidak bersedia, maka pihak suami harus memenuhi
kewajibannya atau menceraikan istrinya itu (Dan perdamaian itu lebih baik) bagi
mereka daripada bercerai atau nusyuz (walaupun manusia itu menurut tabiatnya
kikir) maksudnya, wanita itu jarang yang bersedia melepaskan sebagian
haknya kepada madunya dengan seikhlas-ikhlasnya, dan biasanya pihak suami lebih
cenderung kepada istri yang dikasihinya, jika istri melepaskan sebagian haknya,
maka boleh suami menerimanya (Dan jika kamu) suami (memperbaiki)
pergaulan dengan istri-istrimu (dan menjaga dirimu) dari berbuat
zhalim kepada mereka (maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan).
129. (Dan kamu) suami (sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil)
dalam membagi kasih (di antara istri-istrimu, walaupun kamu
sangat ingin berbuat demikian. Oleh sebab itu janganlah kamu terlalu cenderung)
kepada istri yang kamu kasihi itu dalam pembagian nafkah lahir dan
batin
(sehingga kamu biarkan) istri (yang lain terkatung-katung) diabaikan
dan
digantung statusnya, janda bukan bersuami pun bukan (Dan jika kamu mengadakan
perbaikan) dengan berlaku adil dalam membagi nafkah lahir dan batin
kepada istri-istrimu (dan menjaga diri) dari berbuat curang (maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang).
130. (Dan jika keduanya bercerai, maka Allah
akan memberi kecukupan kepada masing-masing mereka dari limpahan karunia-Nya.
Dan Allah Maha Luas) karunia-Nya (lagi Maha Bijaksana) atas semua ketetapan-Nya dan
perbuatan-Nya.
Qur’an surat Al-Maaidah ayat 5 :
5.
(Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, dan makanan-makanan orang-orang yang
diberi kitab) yaitu
orang-orang Yahudi dan Nasrani Unitarian (itu halal bagimu) karena jika mereka
menyembelih binatang, menyebut nama Allah, mereka tidak mengkonsumsi makanan
dan minuman haram (Alkitab Perjanjian Lama : Imamat pasal 11:7-8, pasal 10-22, Bilangan pasal 6:3, Yesaya pasal 65:3-4,
Hakim-hakim pasal 13:4 dan Daniel pasal 1:8) dan semua yang diharamkan dalam
syariat Islam, sementara orang-orang Kristen dan Katolik, Hindu, Budha, Majusi
dan penyembah berhala, jika meyembelih binatang tidak menyebut nama Allah atau
bahkan tidak menyebut nama-nama tuhan mereka ketika menyembelih binatang,
mereka menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang
dihalalkan oleh Allah. Paulus yaitu nabi palsunya orang-orang Nasrani Trinitas Kristen
Protestan dan Kristen Katolik Roma menghalalkan semua yang berasal dari luar
tubuh orang tersebut masuk ke dalam tubuhnya, baik lewat mulut atau anggota
tubuh lainnya, PB. Injil Markus pasal
7:14-23, Korintus pasal 6:12, pasal 10:27
dan Roma pasal 14:2-3 (dan
makananmu halal pula bagi mereka. Dan wanita-wanita yang merdeka di antara
wanita-wanita mukmin serta wanita-wanita merdeka dari kalangan orang-orang yang
diberi Alkitab sebelum kamu) yaitu wanita-wanita yang beragama Yahudi
dan Nasrani Unitarian saja halal pula
kamu nikahi karena mereka dan kaum muslimin Tuhannya satu yaitu Allah dan hanya
mengakui Allah saja sebagai Tuhan, Al-Baqarah ayat 139, Ali-’Imran ayat 64, Asy-Syuura ayat 15 dan Al-’Ankabuut ayat 46, sementara
wanita-wanita Kristen menyembah Nabi Isa as dan Katolik menyembah Maryam dan tidak
mengakui Allah sebagai Tuhan satu-satunya dan wanita-wanita Majusi, Hindu,
Budha dan para penyembah berhala lainnya tidak mengakui Allah sebagai Tuhan, mereka musyrik, jadi tidak halal untuk
dinikahi, orang-orang mukmin diharamkan menikahi orang-orang musyrik (Al-Baqarah
ayat 221 dan An-Nuur ayat 3). Wanita-wanita
mukmin tidak halal bagi orang-orang yang kafir dan orang-orang kafir itu tidak
halal pula bagi mereka (Al-Mumtahanah ayat 10). Budha itu bukan agama tetapi hanya
aliran kepercayaan, karena pendirinya yaitu Pangeran Sidharta Gautama hanya
seorang filsuf dan ia adalah seorang ateis, tetapi setelah meninggal, Pangeran Sidharta
diangkat sebagai ‘tuhan’ oleh
pengikut-pengikutnya (Apabila kamu telah membayar maskawin mereka
dengan maksud menikahinya, bukan dengan maksud berzina dan bukan pula untuk
mengambil mereka sebagai gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman) murtad (maka
sungguh hapuslah amalannya) sebelum murtad (dan ia di akhirat termasuk
orang-orang yang merugi).
Qur’an surat An-Nuur ayat 3, 26 dan
32-33 :
3.
(Pria yang berzina tidak menikahi melainkan
wanita yang berzina atau wanita yang musyrik dan wanita yang berzina tidak
dinikahi melainkan oleh pria yang berzina atau pria musyrik dan yang demikian
itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin) menikahi seorang
pezina.
26.
(Wanita-wanita yang keji) pezina (adalah
untuk pria-pria yang keji dan pria-pria yang keji adalah untuk wanita-wanita
yang keji pula, dan wanita-wanita yang baik adalah untuk pria-pria yang baik
dan pria-pria yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik pula….).
32. (Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian
di antara kalian dan orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahaya
kalian yang pria dan hamba-hamba sahaya kalian yang wanita. Jika mereka miskin,
Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas) pemberian-Nya kepada makhluk-Nya (lagi
Maha Mengetahui).
33. (Dan orang-orang yang tidak) atau belum (mampu menikah hendaklah menjaga
kesuciannya) dari melakukan perbuatan zina (sampai Allah memberi kemampuan kepada
mereka dengan karunia-Nya....) sehingga mereka mampu menikah.
Qur’an surat Al-Ahzab ayat 49 :
49. (“Kemudian
kamu ceraikan mereka) istri-istrimu (sebelum kamu mencampurinya, maka
sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah”) bagi istri yang diceraikan
suaminya sebelum mereka bercampur, maka tidak ada iddah bagi mantan istrinya
tersebut, mereka bisa langsung menikah lagi.
Qur’an surat Ath-Thalaaq ayat 4 :
4.
(“Wanita-wanita yang telah putus haidnya) menopause
(di
antara wanita-wanita kalian, jika kalian ragu-ragu) tentang masa
iddah-nya (maka iddah mereka adalah 3 bulan, dan begitu pula wanita-wanita yang
tidak haid”) bagi yang belum haid, masa iddahnya 3 bulan suci, bagi
wanita-wanita yang dicerai hidup
oleh mantan suaminya.
KETERANGAN :
1. Jika di wilayah/kota tersebut perzinaan
telah merata, maka akan terjadi banyak bencana alam, kecelakaan, kebakaran,
tawuran, bentrokan dan sebagainya yang memakan korban jiwa dan banyak terjadi
kematian dengan 1001 macam sebab, contoh : matinya karena bencana (musibah),
tawuran, pengeroyokan, pembunuhan, wabah penyakit dan sebagainya. Semoga Allah
menjauhkan kita dari laknat-laknat-Nya, Aamiin 3x Ya Robbal ‘alamin.
2. Kecanduan pornografi (melihat perbuatan
maksiat yaitu zina), menyebabkan kerusakan sel-sel otak secara permanen, karena
sel-sel otaknya putus dan sel-sel saraf di otak yang di ujung-ujungnya ada
listriknya, konslet atau mati. Hal ini menyebabkan turunnya kecerdasan orang
itu, karena sel-sel dan sel-sel saraf di otak oleh Allah tidak diprogram untuk
melihat kemaksiatan.
3. Orang-orang Nasrani itu ada 2 golongan
sebagai berikut :
1.
Nasrani
Unitarian,
yaitu kaum Nasrani yang hanya menyembah Allah sebagai satu-satunya Tuhan dan
beriman kepada Nabi Isa as sebagai nabi utusan Allah yang berpedoman pada Kitab
Injil Barnabas (Hadits Nabi Isa as) dan Kitab Taurat.
2.
Nasrani
Trinitas,
doktrin Kristen Trinitas berasal dari Bhs. Latin trinus artinya rangkap
tiga. Kitab Injil Matius pasal 28 ayat 19-20 adalah tulisan Paulus dan
pengikut-pengikutnya, karena Paulus hanya mengajarkan 2 Tuhan yaitu : Tuhan
Bapa dan Tuhan Anak (Putra), maka gereja Paulus mengajarkan dan berbicara
tentang ’Bapa (Allah)’ dan ’Putra (’tuhan’ Yesus Kristus)’. Hal ini
memungkinkan pengikut-pengikut Paulus yaitu para intelektual teologi Yunani dan
Romawi untuk menggabungkan ajaran Paulus itu ke dalam filsafat Yunani dan
Romawi. Pandangan para intelektual teologi Yunani dan Romawi tentang keberadaan
Tuhan adalah suatu pandangan ’Tripartite/Trinitas/Tiga keberadaan’, maka hanya
dibutuhkan memasukkan ’Roh Kudus’ agar doktin Trinitas sesuai dengan pandangan
mereka. Dengan berlalunya waktu yang panjang, maka ajaran Paulus dan filsafat
Yunani dan Romawi itu berpadu menjadi satu dan doktrin Trinitas telah lahir.
Paus Kalistus/Calistus/Calixtus I (217-222 M) yang memperkenalkan istilah
’Trinitas’ ke dalam tulisan-tulisan gerejawi Latin ketika ia membahas doktrin
baru yang aneh yaitu Tuhan Trinitas : Bapa (Allah), Putra (’tuhan’ Yesus
Kristus) dan Roh Kudus. Agama Nasrani Trinitas Kristen terdiri dari 4 aliran yaitu
: Protestan, Katolik, Ortodoks dan Anglikan, namun hanya ada 2 aliran utama
(besar) yaitu Protestan dan Katolik di dalam agama Nasrani Trinitas Kristen. Bahkan
sudah dianggap sebagai 2 agama yang berbeda, yaitu agama Nasrani Trinitas Kristen
Protestan (agama Kristen) yang menyembah Nabi Isa as (Yesus Kristus) dan agama
Nasrani Trinitas Kristen Katolik Roma (agama Katolik) menyembah Nabi Isa as dan
Maryam (Maria). Tetapi orang-orang yang beragama Katolik sangat dominan menyembah
Maryam karena mereka pada umumnya terutama umatnya lebih banyak berdoa kepada
’Bunda Maria’. Dan semua orang yang beragama Nasrani Trinitas Kristen/kaum
Kristiani/orang Kristen dan orang Katolik berpedoman pada Alkitab Perjanjian
Lama (Taurat Yahudi) dan Injil Yesus Kristus. Yaitu Injil tulisan Paulus dan
pengikut-pengikutnya : Kitab Injil Matius, Injil Lukas, Injil Markus, Injil
Yohanes, Kisah Para Rasul, surat-surat Paulus dan surat-surat Katolik dan
(kecuali) Kitab Injil Wahyu Yohanes (nubuat Nabi Yahya as), semuanya disebut
Alkitab Perjanjian Baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar